Kapolda Gorontalo Irjen Pol Nurworo Danang mengungkap tersangka MFR telah lima kali mengirim batu hitam melalui Pelabuhan Anggrek, Gorontalo Utara.
***
BERINTI.ID, Gorontalo — Mengirim batu hitam dengan dokumen yang mencantumkan kemiri sebagai muatan bukan satu-satunya cerita dalam kasus 44 ton batu hitam yang digagalkan di Pelabuhan Anggrek, Kabupaten Gorontalo Utara.
Polisi mengungkap, tersangka berinisial MFR ternyata sudah lima kali melakukan pengiriman melalui pelabuhan yang sama.
Fakta tersebut disampaikan Kapolda Gorontalo, Irjen Pol Nurworo Danang, dalam konferensi pers di Mapolairud, Rabu, 28 Oktober 2026.
Dari lima kali pengiriman itu, tiga di antaranya disebut berhasil sampai ke penerima akhir. Dua pengiriman lainnya berhasil digagalkan polisi.
Menurut Nurworo, pengiriman pertama dilakukan pada 4 Juni 2026, disusul pengiriman kedua pada 8 Agustus 2026 dan pengiriman ketiga pada 1 September 2026. Ketiga pengiriman tersebut dipastikan lolos hingga ke penerima akhir.
Artinya, berdasarkan keterangan polisi, ada tiga pengiriman yang berhasil melewati jalur pengangkutan laut sebelum kasus ini terungkap.
Pengiriman keempat dilakukan pada 12 September 2026 menggunakan tiga kontainer. Namun, pengiriman ini akhirnya digagalkan polisi setelah terungkap pada 19 dan 20 September 2026. Penanganan kasus pengiriman keempat tersebut kini berada di Polda Metro Jaya.
Sementara itu, pengiriman kelima kembali digagalkan personel Subdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditpolairud Polda Gorontalo pada 17 September 2026. Dalam pengiriman inilah polisi menemukan dua kontainer dengan total muatan yang tercatat mencapai 44 ton.
Lima kali pengiriman tersebut, kata Nurworo, dilakukan oleh tersangka MFR. Adapun dua orang berinisial RH dan ASI disebut sebagai penerima barang di Jakarta.
"Dari kasus ini, penyidik telah mengirim berkas tahap satu atas nama tersangka MFR kepada jaksa penuntut umum di Kejati Gorontalo," kata Nurworo.
Kasus yang menyeret MFR ini bermula pada Rabu, 16 September 2026, sekitar pukul 22.00 Wita.
Saat itu, Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Gorontalo menerima informasi mengenai dugaan pengiriman material yang diduga mengandung galena melalui jalur laut dari Pelabuhan Anggrek menuju Tanjung Priok, Jakarta.
Material tersebut diduga berasal dari Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, Sulawesi Utara.
Polisi kemudian melakukan pemantauan dan pemeriksaan di kawasan pelabuhan. Penelusuran dilakukan terhadap dokumen pengangkutan hingga peti kemas yang dicurigai digunakan untuk mengirim material tersebut.
Sekitar pukul 02.30 Wita, Kamis, 17 September 2026, polisi menemukan dua kontainer yang diduga berkaitan dengan informasi tersebut.
Berdasarkan Manifest Muatan KM Tanto Jaya VOY. 314, kedua kontainer itu tercatat mengangkut kemiri. Kontainer pertama bernomor TAKU 2470800 berukuran 20 feet, berstatus full, dengan berat 22 ton. Kontainer kedua bernomor TAKU 2558511 juga berukuran 20 feet, berstatus full, dengan berat 22 ton.
Jika mengacu pada manifest, total muatan kedua kontainer tersebut mencapai 44 ton.
Dalam dokumen pengangkutan, nama Midun Febriyanto Rahmola alias MFR tercantum sebagai pengirim atau pemilik kargo. Sementara itu, penerima barang tercatat atas nama Rusli Herizon alias RH, yang beralamat di Cilincing, Jakarta Utara.
Polisi lalu berkoordinasi dengan KSOP Pelabuhan Anggrek, PT Tanto, dan Anggrek Gorontalo International Terminal (AGIT) untuk memverifikasi dokumen serta keberadaan kontainer.
Setelah berkoordinasi dengan pemilik kargo dan memperoleh persetujuan untuk membuka segel, polisi memeriksa kedua kontainer sekitar pukul 17.00 Wita pada hari yang sama. Pemeriksaan dilakukan bersama Pos Unit Anggrek dan disaksikan pemilik barang, pihak KSOP Pelabuhan Anggrek, PT Tanto, serta AGIT.
Hasilnya, isi kontainer tidak sesuai dengan keterangan dalam dokumen pengangkutan. Polisi tidak menemukan kemiri sebagaimana tercantum dalam manifest, melainkan batu berwarna hitam yang secara visual diduga mengandung mineral galena.
Temuan itu menjadi bagian dari penanganan perkara pengiriman batu hitam yang kini memasuki tahap penyerahan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum di Kejaksaan Tinggi Gorontalo.
Terungkapnya lima kali pengiriman membuat perkara ini tak sekadar berkutat pada dua kontainer berisi 44 ton material yang ditemukan di Pelabuhan Anggrek. Tiga pengiriman sebelumnya disebut telah mencapai penerima akhir, sedangkan dua lainnya berhasil dihentikan.
Meski demikian, perkembangan lebih lanjut mengenai perkara ini akan bergantung pada proses penyidikan dan penanganan hukum berikutnya.
Husnul Puhi
Berawal dari semangat menyuarakan kebenaran, Husnul Puhi terjun ke dunia jurnalistik sejak 2022 dan pernah berkarier di media nasional yang membentuk perspektifnya dalam menyampaikan informasi dan memperkuat tekadnya menjadi suara bagi publik.