Kasus dugaan calo dan penipuan berkedok rekrutmen PPPK yang melibatkan Kepala Desa Hutabohu baru saja dibahas dalam RDP di DPRD. Dua kepala dinas (Kadis) yang ikut terseret dalam kasus ini turut memberikan klarifikasinya.
***
BERINTI.ID, Kabupaten Gorontalo - DPRD Kabupaten Gorontalo menghadirkan Kadis Kominfo dan eks Kadis Pertanian Kabupaten Gorontalo dalam rapat dengan pendapat, Selasa, 11 Februari 2025.
Keduanya dimintai klarifikasi soal dugaan penipuan berkedok rekrutmen PPPK yang dilakukan Kades Hutabohu, Rustam Pomalingo.
Sebagaimana diketahui, keduanya pernah mengeluarkan surat pengalaman kerja kepada korban dalam kasus ini walaupun korban tidak pernah bekerja di dua dinas tersebut.
Surat keterangan itu digunakan korban sebagai salah satu syarat administrasi mendaftar seleksi PPPK pada tahun 2023 lalu.
Eks Kadis Pertanian Kabupaten Gorontalo, Rahmat Pomalingo (sekarang kadis Perkim) menjelaskan bahwa alasan pihaknya mengeluarkan surat tersebut karena hanya ingin membantu warga.
Rahmat juga mengakui bahwa dirinya tak pernah bertemu Rustam untuk membicarakan hal ini sekalipun keduanya masih punya hubungan keluarga.
Surat itu terbit karena ada komunikasi antara Rustam dengan Kabid di Dinas Pertanian Kabupaten Gorontalo
"Memang pada prinsipnya pak Kabid meminta maaf soal penerbitan surat itu. Tujuannya hanya membantu ayahanda (kades) ini mencarikan pekerjaan untuk warganya," kata Rahmat.
"Perlu saya jelaskan memang saya tidak pernah berhubungan dengan si ayah (kades) ini. Jujur saja kami ini memang keluarga, tapi terkait dalam permasalahan ini yang bersangkutan tidak pernah menelepon saya," lanjut Rahmat.
Sama seperti Rahmat, Kadis Kominfo Kabupaten Gorontalo, Safwan Bano juga mengaku bisa mengeluarkan surat tersebut karena dimintai tolong oleh Rustam.
Safwan sudah mengingatkan Rustam bahwa surat tersebut tidak akan berdampak pada korban.
Namun, karena dasar kemanuasiaan, Safwan akhirnya menandatangani surat tersebut.
"Jadi dalam pikiran saya hal ini tidak ada konsekuensinya, jadi saya keluarkanlah surat keterangan itu," terang Safwan.
Sekadar informasi, meski korban sudah mendapa surat pengalaman kerja dari dua dinas tersebut, korban tetap dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Inilah yang menjadi dasar korban meminta uang senilai Rp68 juta dikembalikan. Karena sesuai kesepakatan awal, Rustam akan mengembalikan uang tersebut jika korban dinyatakan tidak memenuhi syarat alias tidak lulus.