Owner Ebudo, Elis ternyata sempat mengeluarkan uang senilai Rp130 juta agar kasusnya tidak diproses. Ada tiga lembaga yang kecipratan uang Rp130 Juta dari Elis. Lembaga apa saja?
***
BERINTI.ID, Gorontalo - Owner Ebudo, Nurhalisa Abdullah atau Elis ternyata sempat menyuap tiga lembaga dalam kasus skincare palsu yang melilitnya.
Hal ini diungkapkan kuasa hukum Elis, Hariyanto Puluhulawa saat penahanan Elis di Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo, 5 November 2024 kemarin.
Hariyanto bilang Elis mengeluarkan uang senilai Rp130 juta agar kasus ini tidak diproses hukum.
Uang itu diserahkan ke oknum yang mengaku dari kejaksaan bernama Iki.
Iki kemudian membagikan uang ini ke tiga lembaga yang menangani kasus Elis yaitu kejaksaan, Polda Gorontalo, dan BPOM Gorontalo.
"Uang itu dikasih ke Iki. Iki ini bilang uang ini dibagi ke tiga lembaga. Ada ke Kejati, ke BPOM, dan ke Polda [Gorontalo]," kata Harianto.
Harianto sendiri mengaku kaget mendengar kliennya telah membayar Rp130 juta agar terbebas dari hukuman.
"Saya tanya kenapa sampai bisa begini? Klien kami bilang biar kasusnya tidak sampai di proses, dia akan bebas, tapi kenyataannya beda," ungkapnya.
Kaur Penmas Bidang Humas Polda Gorontalo, Henny Mudji Rahayu membantah kabar tersebut.
Henny menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menerima uang suap dari tersangka Elis dalam kasus ini.
Pihaknya juga tengah menyelidiki siapa oknum bernama Iki yang telah menyebarkan isu ini.
"Polda Gorontalo tidak pernah menerima uang atau pembagian atas kasus tersebut," kata Henny saat ditemui.
Sekadar informasi, Elis selaku pemilik produk kecantikan bernama Ebudo terbukti bersalah dalam kasus skincare ilegal.
Meski sempat membayar ratusan juta ke oknum yang mengaku dari kejaksaan, Elis tetap jadi tersangka dan sudah ditahan.
Ia terbukti melanggar Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Perlidungan Konsumen.
Elis terancam 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Yakub M. Kau
Pura pura penulis.