Tunjangan hari Raya (THR) karyawan harus dibayar paling lambat 7 hari sebelum lebaran. Begitu kata Presiden RI, Prabowo Subianto di Istana Merdeka baru-baru ini.
***
BERINTI.ID, Jakarta - Presiden RI, Prabowo Subianto menginstruksikan agar THR bagi karyawan swasta, BUMD, maupun BUMN dibayar paling lambat 7 hari sebelum Idulfitri 1446 H.
"THR bagi pekerja swasta, BUMN, BUMD diberikan paling lambat tujuh hari sebelum Idulfitri," kata Prabowo di Istana Merdeka Senin, 10 Maret 2025 kemarin.
Prabowo belum menyebut berapa besaran THR bagi karyawan swasta, BUMD, maupun BUMN.
Sebab hal itu kata Prabowo masih akan dibahas dan hasilnya akan disampaikan kepada Menteri Ketenagakerjaan.
Hasilnya, baik itu aturan pemberian THR, dan besaran THR bagi karyawan swasta, BUMD, maupun BUMN akan disampaikan lewat surat edaran.
"Nanti disampaikan Menaker melalui surat edaran," ujar Prabowo.
Lebih lanjut Prabowo mengungkapkan bahwa pengemudi ojek online dan kurir online juga akan mendapat THR tahun ini.
Kebijakan ini lahir lantaran di mata Prabowo pengemudi dan kurir online punya kontribusi besar mendukung layanan transportasi dan logistik.
Oleh sebab itu, Prabowo mengimbau kepada perusahaan berbasis aplikasi agar merealisasikan al tersebut.
"Bonus hari raya kepada pengemudi dan kurir online dalam bentuk uang tunai dengan mempertimbangkan keaktifan kerja," pungkas Prabowo.
Sumber: DetiK.com