Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo mengaku tak mengenal nama Iki yang disebut-sebut sebagai perantara dalam dugaan suap owner Ebudo.
***
BERINTI.ID, Gorontalo - Kasi Penkum Kejati Gorontalo, Dadang Djafar mengaku tak mengenal nama Iki yang disebut sebagai perantara dugaan suap owner Ebudo dalam kasus skincare ilegal.
Nama Iki muncul dari mulu kuasa hukum owner Ebudo, Harianto Puluhulawa.
Dari keterangannya, Harianto bilang jika kliennya telah menyetor sejumlah uang kepada Iki yang mengaku dari pihak kejaksaan.
Uang sejumlah Rp130 juta ini katanya sebagai jaminan agar owner Ebudo, Nurhalisa Abdullah atau Elis terbebas dari hukuman.
Nantinya uang tersebut akan dibagikan ke BPOM Gorontalo, Polda Gorontalo, dan Kejati Gorontalo.
Dadang membantah tuduhan yang dinilai mencemarkan nama tiga lembaga tersebut.
Kata Dadang, Kejati Gorontalo tidak menerima sepeser pun uang dari Elis.
Bahkan, Dadang menegaskan tidak ada nama Iki di Kejati Gorontalo.
"Oknum yang namanya Iki itu tidak ada. Orang tersebut bukan pegawai Kejaksaan Tinggi Gorontalo," kata Dadang saat dikonfirmasi.
Dadang mengakui nama Iki dan dugaan suap yang beredar belakangan ini mencemarkan nama Kejati Gorontalo.
Namun, sampai dengan sekarang Dadang bilang pihaknya belum mengambil tindakan hukum apapun.
Ia menyerahkan masalah ini ke polisi untuk mengungkap siapa Iki sebenarnya.
"Sampai sekarang nama Iki itu kita belum tahu, orangnya bagaimana, makanya kita serahkan ke pihak yang berwenang," ujar Dadang.
"Kami belum sampai kesitu [upaya hukum] perkara ini kita selesaikan dulu sampai tuntas," pungkasnya.