TikTok Logo X Logo
Logo
Hulonthalo

Tidak Benar UBM Gorontalo Larang Mahasiswa Ikut Organisasi Ekstra Kampus, Kata Ketua YBMG

$detailB['caption'] UBM Gorontalo tepis isu larang mahasiswa aktif di organisasi ekstra (Berinti.id/Husnul Puhi)

Universitas Bina Mandiri Gorontalo (UBM) menepis isu larangan bagi mahasiswa beraktivitas di organisasi ekstra kampus. Hal itu disampaikan Ketua Yayasan Bina Mandiri Gorontalo secara langsung.

***

BERINTI.ID, Gorontalo – Ketua Yayasan Bina Mandiri Gorontalo (YBMG), Azis Rachman menegaskan bahwa UBM Gorontalo tak pernah melarang mahasiswa penerima beasiswa KIP untuk aktif di organisasi ekstra kampus.

Namun, menurut Azis UBM Gorontalo memiliki hak, dan kewenangan penuh untuk mengatur organisasi intra kampus karena dibentuk berdasarkan SK Rektor UBM Gorontalo.

Sebagai mahasiswa aktif di UBM Gorontalo kata Azis Rachman, harus diatur, dan harus tunduk pada peraturan akademik/non-akademik dengan wajib menyelesaikan studinya tepat waktu dan syarat IPK diatas 3.00 sebagai syarat penerima beasiswa agar proses kuliah dapat diselesaikan baik.

“⁠Sehingga dalam berorganisasi perlu diatur dengan baik agar target penyelesaian studi dan proses akademik tetap optimal dengan indikator IPK minimal 3,00 sebagai syarat mutlak mahasiswa penerima beasiswa,” kata Azis Rachman usai mengikuti diskusi bersama organisasi dalam wadah Cipayung.

Informasi beredar yang menyebut Warek 3 UBM Gorontalo melarang mahasiswa berorganisasi diluar kampus. Informasi itu ternyata tidak benar dan keliru.

Azis menjelaskan setiap perguruan tinggi memiliki aturan dan ketentuan serta Pedoman Kode Etik yang mengikat mutlak kepada seluruh Civitas akademika (Mahasiswa, Dosen, Tendik).

Ketentuan ini di bawah pengawasan Satgas PPKPT dan Tim Kehormatan Kode Etik.

“Satgas ini menjadi pilar penegakan dan mengawal Integritas kode etik setiap warga kampus UBM baik itu mahasiswa, dosen dan tendik, yang bertugas mengurus dan memproses berbagai potensi pelanggaran kode etik, yang berhubungan dengan moralitas dan perilaku menyimpang yang dilakukan warga kampus UBM dan sama sekali tidak ada hubungan dengan urusan organisasi eksternal kampus,” tegas Azis Rachman.

“Tidak benar dan tidak pernah ada pemberian sanksi DO, skorsing serta pencabutan Beasiswa KIP kepada mahasiswa aktif UBM akibat keterlibatan mahasiswa itu dalam organisasi eksternal,” tambahnya.

Namun alasan pemberian sanksi disebabkan adanya pelanggaran nyata prilaku dan etika menyimpang sebagai seorang mahasiswa berdasarkan pedoman kode etik yang telah ditetapkan dan berlaku untuk seluruh warga kampus tanpa kecuali.

“⁠Perlu saya tegaskan juga bahwa, seluruh proses pemberian sanksi atas pelanggaran kode etik mahasiswa UBM Gorontalo, itu menjadi urusan internal organisasi UBM Gorontalo, dan mohon di hormati sebagai bentuk pembinaan dan penegakan integritas lembaga pendidikan,” ungkap Azis Rachman.


Mau dapatkan informasi terbaru yang menarik dari kami? Ikut WhatsApp Channel Berinti.id. Klik disini untuk gabung.

Foto Profil

Admin

×

Search

WhatsApp Icon Channel WhatsApp