Satresnarkoba Polres Bone Bolango berhasil meringkus enam pengguna narkoba jenis sabu di wilayah hukumnya. Keenam tersangka diringkas hanya dalam waktu tidak sampai sebulan.
***
BERINTI.ID, Bone Bolango - Enam pengguna narkoba jenis sabu berhasil diringkus Satresnarkoba Polres Bone Bolango.
Penangkapan ini dilakukan dalam rentan waktu dari 31 Desember 2024 hingga 28 Januari 2025.
Kapolres Bone Bolango, AKBP Supriantoro mengatakan penangkapan keenam pelaku di tiga lokasi berbeda, laporannya pun berbeda-beda.
Penangkapan pertama terjadi di salah satu rumah yang berada di Desa Moutong, Kecamatan Tilongkabila, Bone Bolango pada Selasa, 31 Desember 2024.
Polisi menangkap dua orang berinisial TB dan DO berkat laporan warga terkait adanya rencana pesta sabu.
"Di lokasi didapatkan barang bukti berupa 2,9 gram sabu, satu buah alat hisap sabu, kaca pirek, sisa sabu, empat sedotan modifikasi, korek api, timah rokok, dan 77 plastik kosong," ungkap Supriantoro.
Saat ditangkap kedua pelaku belum sempat mengonsumsi sabu. Namun, hasil tes urin menunjukkan keduanya positif narkoba.
"Keduanya langsung dibawa ke polres untuk diproses," ujar AKBP Supriantoro.
Lokasi kedua di Jalan Perintis Desa Huluduotamo, Suwawa pada 18 Januari 2025. Polisi menangkap tangan satu orang berinisial MT.
Berdasarkan hasil pengembangan, polisi berhasil menangkap satu pelaku lagi berinisial AF di kediamannya.
Sama seperti sebelumnya, MT dan AF ditangkap berdasarkan laporan dari masyarakat.
"Pelaku MT ini kita tangkap tangan di Jalan Perintis, Desa Huluduotamo. Pada saat itu didapati barang bukti berupa satu saset ukuran kecil berisi sabu. Keesokan harinya kami baru menangkap AF," jelas AKBP Supriantoro.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 0,08747 gram.
10 hari setelahnya atau 28 Januari 2025, polisi kembali menangkap dua pengguna narkoba jenis sabu berinisial SS dan SD. Keduanya ditangkap secara terpisah.
"Awalnya kami menangkap SS yang berada di home stay, didapati sejumlah barang bukti berula alat hisap sabu. Kemudian kita kembangkan lagi hingga akhirnya menangkap pelaku SD," tutup AKBP Supriantoro.
Keenam pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Husnul Puhi
Menjadi jurnalis sejak tahun 2022 dan pernah menjadi wartawan dimedia nasional