Tiga pelaku pencurian kabel milik salah satu perusahaan di Bone Bolango berhasil ditangkap polisi. Polisi mengamankan 58 kg tembaga yang akan dijual pelaku.
***
BERINTI.ID, Bonebolango - Jajaran Polres Bone Bolango berhasil menangkap komplotan pencuri kabel.
Ketiga pelaku berinisial MFD, AP, dan MDL. Ketiganya beraksi pada 4 April 2025 lalu.
Kapolres Bone Bolango, AKBP Supriantoro mengatakan ketiganya mencuri kabel milik CV Mitra Anugrah yang berada di Desa Oluhuta, Kecamatan Kabila, Bone Bolango.
Setelah mendapat laporan dari pemilik perusahaan, polisi kemudian melakukan penyelidikan.
Polisi pun tidak butuh waktu lama untuk mengungkap kasus ini sekaligus menangkap ketiga pelaku.
"Pihak perusahaan melapor ke polisi lalu dilakukanlah penyelidikan dan terungkaplah tiga orang ini pelakunya," kata AKBP Supriantoro, Rabu, 23 April 2025.
Dari tangan pelaku, polisi menyita 58 kg tembaga siap jual. Gunting tembaga dan senter yang dipakai pelaku saat beraksi juga berhasil diamankan.
"Barang bukti berupa 19 kg karung kecil tembaga dan 39 kg karung besar tembaga. Ada juga gunting tembaga dan senter yang dipakai pelaku secara bergantian," ujar AKBP Supriantoro.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) KUHPidana.
Satu dari tiga pelaku yang berinisial MDL ternyata masih berstatus di bawah umur. MDL akan menjalani proses hukum tersendiri.
"Dari tiga orang pelaku ada yang masih di bawah umur sehingga proses hukumnya lewat peradilan anak," pungkas AKBP Supriantoro.
Husnul Puhi
Berawal dari semangat menyuarakan kebenaran, Husnul Puhi terjun ke dunia jurnalistik sejak 2022 dan pernah berkarier di media nasional yang membentuk perspektifnya dalam menyampaikan informasi dan memperkuat tekadnya menjadi suara bagi publik.