TikTok Logo X Logo
Logo
Hulonthalo

Tiga Pria Mabuk di Bone Bolango Diringkus Polisi Lantaran Setubuhi dan Cabuli Paksa Anak di Bawah Umur

$detailB['caption'] Tiga tersangka kasus persetubuhan dan pencabulan paksa anak di bawah umur digiring polisi, jeruji besi menanti mereka (Berinti.id/Husnul Puhi)

Tiga pria di Kabupaten Bone Bolango ditangkap polisi lantaran melakukan persetubuhan dan pencabulan paksa terhadap seorang anak di bawah umur. Ketiga pelaku itu dipengaruhi minuman keras hingga melakukan aksi bejat tersebut. 

***

BERINTI.ID, Bone Bolango - Ada banyak cara orang dewasa menunjukkan ketidakbertanggungjawabannya. Di Bone Bolango, tiga pria memilih cara paling buruk, yaitu melakukan kekerasan seksual terhadap seorang anak berusia 14 tahun, dalam kondisi dipengaruhi minuman keras.

Peristiwa ini kembali mengingatkan bahwa anak-anak masih menjadi kelompok paling rentan, terutama ketika orang dewasa di sekitarnya gagal menjaga batas, dan akal sehatnya. 

Kasus tersebut terjadi di Kabupaten Bone Bolango dan melibatkan tiga pria berinisial SP, CK, dan ZK. Ketiganya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Mapolres Bone Bolango.

Kasat Reskrim Polres Bone Bolango, AKP Yudhi Prastyo, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berkat kepekaan keluarga korban. 

Saat itu, korban tidak pulang ke rumah selama satu hari, membuat tantenya khawatir dan berusaha mencari keberadaannya.

Upaya pencarian itu membuahkan petunjuk. Sang tante mendapat informasi bahwa korban terlihat berada di sebuah salon di Kecamatan Bone Pantai. 

Tanpa menunggu lama, ia langsung mendatangi lokasi tersebut.

Di sana, tante korban melihat anak tersebut keluar dari sebuah kamar. Merasa ada kejanggalan, ia memeriksa kamar tersebut dan mendapati salah satu pelaku masih berada di dalamnya.

"Dari sinilah kasus ini terungkap, hingga pihak keluarga korban melaporkan ke pihak kepolisian, dan kami segera melakukan penyelidikan," ujar Yudhi dalam konferensi pers di Mapolres Bone Bolango, Kamis siang, 15 Januari 2026.

Polisi kemudian mengamankan ketiga pelaku. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan visum medis, keterangan korban dinyatakan sesuai dengan temuan penyidik.

Saat ini, korban mendapatkan pendampingan dari Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (DPPA) bersama pihak kepolisian. 

Pendampingan ini dilakukan untuk memastikan kondisi psikologis dan keamanan korban tetap terjaga.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 473 ayat (4), Pasal 415 huruf B, atau Pasal 417 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.


Mau dapatkan informasi terbaru yang menarik dari kami? Ikut WhatsApp Channel Berinti.id. Klik disini untuk gabung.

Foto Profil

Husnul Puhi

Berawal dari semangat menyuarakan kebenaran, Husnul Puhi terjun ke dunia jurnalistik sejak 2022 dan pernah berkarier di media nasional yang membentuk perspektifnya dalam menyampaikan informasi dan memperkuat tekadnya menjadi suara bagi publik.

×

Search

WhatsApp Icon Channel WhatsApp