Tom Lembong atau Thomas Trikasih Lembong ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi impor gula. TOm Lembong pernah menjabat Mendag di era Jokowi.
***
BERINTI.ID, Jakarta - Tom Lembong ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi impor gula kristal putih oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kasus ini terjadi pada saat Tom Lembong menjabat Menteri Perdagangan pada 2015-2016 atau di era kepemimpinan Jokowi.
Tom Lembong terbukti memberikan izin persetujuan impor gula pada salah satu perusahaan dengan jumlah besar.
Padahal sesuai SK Mendag Nomor 527 Tahun 2004, yang berhak melakukan impor gula kristal putih adalah BUMN.
"TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah 105 ribu ton kepada PT AP," kata Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024).
Kasus Tom Lembong kata Qohar telah merugikan negara sebanyak Rp400 miliar.
Qohar mengungkapkan jika kasus ini dalam tahap penyidikan dan sudah berlangsung selama satu tahun.
Proses penyidikan berlangsung lama karena kejagung harus memeriksa saksi sebanyak 90 orang dan menghitung jumlah kerugian keuangan negara.
"Artinya penyelidikan [dilakukan] sebelum itu, tapi yang pasti sub sistem dari penyidikan adalah penyelidikan. Itu lah tahap yang telah diatur," ujar Qohar.
Selain Tom Lembong, Kejagung juga menetapkan tersangka lain dari kasus ini berinisial CS.
CS adalah Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI).
Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah Nomor: TAP-60/F.2/Fd.2/10/2024.
Sedangkan CS ditetapkan tersangka berdasar surat perintah Nomor : TAP-61/F.2/Fd.2/10/2024.
Para Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (K.3.3.1).