Lagu-lagi kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terjadi di Kota Gorontalo. Kali ini korbannya berumur 18 tahun. Dua remaja ditangkap oleh polisi karena bertindak sebagai mucikari.
***
BERINTI.ID, Kota Gorontalo - Satuan Reserse Kriminal Polresta Gorontalo Kota kembali mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di sebuah hotel kawasan Kota Gorontalo.
Kali ini, polisi berhasil mengamankan dua pelaku dan satu orang korban yang masih berumur 18 tahun.
Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, Kompol Leonardo Widharta menjelaskan, bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat.
Warga yang melapor merasa resah dengan adanya praktek prostitusi online di salah satu hotel di Kota Gorontalo itu.
Laporan diterima pada Selasa, 26 November 2024 sekira pukul 00.40 Wita.
Polisi langsung bergerak cepat menuju hotel dimaksud dan mengamankan dua pelaku dan korban.
Dua pelaku yang diamankan polisi berinisil FL (22) dan RU (23), sedangkan korban berinisial PDH (18).
"Dari 3 orang yang diamankan dua diantaranya yakni FL dan RU telah di tetapkan tersangka dan dilakukan penahanan di rutan polresta Gorontalo Kota," ungkap Leonardo.
Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, korban mengaku sudah berulang-ulang kali dijajakan pelaku kepada pria hidung belang dengan tarif Rp300-500 ribu.
Nahasnya, korban hanya menerima upah sebesar Rp50 ribu dari setiap transaksi.
Dari pemeriksaan polisi juga terungkap bahwa ibu korban sempat menghubungi salah satu tersangka yaitu FL untuk menanyakan keberadaan anaknya.
Namun, FL justru berdalih bahwa dirinya tak mengetahui keberadaan korban.
Padahal, korban tinggal bersama FL dan RU di hotel tempat ketiganya ditangkap.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 Ayat 1 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.
"Untuk korban, telah dikembalikan ke orang tuanya," tandas Leonardo