Penggunaan trotoar untuk pelaku UMKM di Kota Gorontalo memunculkan perbedaan pandangan antara Pemprov dan Pemkot. Ini alasan keduanya.
***
BERINTI.ID, Kota Gorontalo — Trotoar sejatinya dibuat untuk pejalan kaki. Namun, ketika malam tiba, sebagian ruang yang mestinya menjadi hak pejalan kaki itu berubah fungsi menjadi tempat mencari nafkah bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Fenomena penggunaan trotoar untuk berjualan di Kota Gorontalo ini rupanya memunculkan dua sudut pandang berbeda antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo dan Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo.
Pemprov lebih menyoroti persoalan kepatuhan terhadap regulasi dan penataan ruang publik. Sementara Pemkot Gorontalo mengingatkan bahwa di balik lapak-lapak sederhana tersebut, ada masyarakat yang sedang berjuang menghidupi keluarga.
Dua-duanya bicara soal kepentingan masyarakat. Bedanya, satu mengingatkan fungsi trotoar, satu lagi mengingatkan bahwa ekonomi warga juga perlu diberi ruang.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Kominfotik) Provinsi Gorontalo, Trizal Entengo, mengatakan pemerintah tidak pernah melarang masyarakat untuk berjualan. Pemprov justru mendukung pertumbuhan UMKM, tetapi aktivitas ekonomi tersebut harus berlangsung di lokasi yang sesuai dengan ketentuan.
Menurut Trizal, penggunaan trotoar sudah memiliki aturan tersendiri. Karena itu, keberadaan UMKM di ruang publik tidak bisa serta-merta menjadi alasan untuk mengabaikan fungsi fasilitas bagi pejalan kaki.
"Jadi UMKM berjualan tidak dilarang, malah terus didorong untuk produktif. Yang diatur itu menggunakan trotoar karena ada ketentuannya," kata Trizal, dikutip dari berita.gorontaloprov.go.id.
Ia juga menyinggung keberadaan Pasar Sentral Kota Gorontalo yang sebelumnya ramai dikunjungi masyarakat, tetapi kini mulai ditinggalkan sebagian pedagang. Beberapa di antaranya justru memilih berjualan di kawasan Jalan John Aryo Katili atau Eks Andalas.
Pemprov mengingatkan bahwa penggunaan trotoar telah diatur dalam sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, serta Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 03/PRT/M/2014 tentang Pedoman Perencanaan, Penyediaan, dan Pemanfaatan Prasarana dan Sarana Jaringan Pejalan Kaki di Kawasan Perkotaan.
Trizal menjelaskan, dalam ketentuan tersebut, kegiatan usaha di jalur pejalan kaki dimungkinkan dengan persyaratan tertentu. Salah satunya, trotoar harus memiliki lebar minimal lima meter dan ruang yang digunakan untuk berjualan maksimal tiga meter.
Sementara itu, menurut dia, lebar trotoar di Kota Gorontalo tidak mencapai lima meter. Jika dipakai untuk berjualan, ruang bagi pejalan kaki dikhawatirkan tertutup seluruhnya.
“Di Gorontalo kan luas trotoar tidak sampai lima meter. Jadi, kalau digunakan berjualan bisa menutup semua trotoar,” jelasnya.
Pemkot Gorontalo: Jangan Cuma Bicara Aturan, Ada Perut Rakyat
Pandangan berbeda disampaikan Pemkot Gorontalo. Pemerintahan Wali Kota Adhan Dambea menilai persoalan penggunaan trotoar untuk aktivitas UMKM tidak cukup diselesaikan dengan pendekatan regulasi semata.
Juru Bicara Wali Kota Gorontalo, Jeffry Rumampuk, mengatakan pemerintah juga harus mempertimbangkan nasib masyarakat kecil yang menggantungkan penghasilan dari usaha tersebut.
Menurutnya, ada pedagang yang berjualan bukan sekadar untuk mendapatkan keuntungan tambahan. Uang dari lapak kecil itu bisa menjadi sumber penghidupan keluarga, bahkan digunakan untuk membiayai pendidikan anak.
"Selain berbicara tentang regulasi, Wali Kota Gorontalo itu sedang mengurus perut rakyat. Jangan sampai kita terlalu sibuk memperdebatkan tempat berjualan, tetapi lupa bahwa ada masyarakat yang setiap hari harus mencari nafkah untuk menghidupi keluarga dan membiayai kuliahnya," kata Jeffry, Senin, 2 November 2026.
Ia menilai keberadaan Coffee Street dan aktivitas UMKM di Kota Gorontalo merupakan bagian dari upaya membuka peluang ekonomi bagi masyarakat lokal.
Karena itu, pemerintah daerah, menurut Jeffry, seharusnya tidak hanya hadir untuk mengatur, tetapi juga mencari jalan agar masyarakat kecil tetap memiliki kesempatan untuk mengembangkan usahanya.
Jeffry juga tidak menampik bahwa penggunaan trotoar harus tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan. Namun, ia mengingatkan agar regulasi tidak diterapkan secara kaku tanpa mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat.
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dan Peraturan Menteri PUPR Nomor 03/PRT/M/2014 yang juga memuat ketentuan pemanfaatan ruang pejalan kaki untuk kegiatan usaha kecil formal dengan persyaratan tertentu.
“Artinya, Pemkot hari ini melihat bahwa di tengah efisiensi saat ini, dibutuhkan kebijakan kita dari pemerintah untuk terus berada di samping rakyat dan pelaku usaha,” sambungnya.
Menurut Jeffry, persoalan Coffee Street membutuhkan pembahasan lebih menyeluruh. Penegakan aturan tetap penting, tetapi kebijakan penataan juga harus memperhatikan keberlangsungan usaha masyarakat.
Pemkot Gorontalo, kata dia, menghargai perhatian Pemprov terhadap ketertiban fasilitas umum. Namun, pemerintah kota berharap penataan ruang publik tidak berjalan berlawanan dengan upaya memperkuat ekonomi kerakyatan.
"Kami menghargai perhatian Pemprov terhadap ketertiban fasilitas umum. Namun, kami bersama pelaku usaha kecil berharap agar regulasi yang digaungkan dapat berjalan seiring dengan kebijakan Pemerintah Kota Gorontalo dalam memperkuat ekonomi kerakyatan," ujar Jeffry.
Pada akhirnya, persoalan trotoar dan UMKM di Kota Gorontalo bukan sekadar soal boleh atau tidak boleh berjualan. Ada dua kepentingan publik yang sama-sama perlu diperhatikan: hak pejalan kaki menggunakan fasilitas umum dan hak masyarakat kecil mendapatkan ruang untuk mencari penghidupan.
Tantangannya adalah bagaimana pemerintah bisa menata keduanya tanpa harus membuat salah satunya kehilangan tempat.
Husnul Puhi
Berawal dari semangat menyuarakan kebenaran, Husnul Puhi terjun ke dunia jurnalistik sejak 2022 dan pernah berkarier di media nasional yang membentuk perspektifnya dalam menyampaikan informasi dan memperkuat tekadnya menjadi suara bagi publik.