Rektor UMGO resmi dipolisikan mahasiswa atas dugaan fitnah dan pembohongan publik terkait klaim sepihak hasil tes psikologi di media.
***
BERINTI.ID, Gorontalo - Konflik di Universitas Muhammadiyah Gorontalo (UMGO) memasuki babak baru.
Rektor UMGO, Abdul Kadim Masaong, resmi dilaporkan ke Polres Gorontalo oleh seorang mahasiswa berinisial H atas dugaan fitnah, pencemaran nama baik, dan pembohongan publik.
Laporan tersebut dilayangkan menyusul pernyataan Rektor UMGO dalam konferensi pers pada 21 Oktober 2025 lalu.
Dalam pernyataannya kepada media, rektor menyebut hasil pemeriksaan psikolog menyatakan mahasiswa H tidak mengalami kesurupan dan dalam kondisi baik-baik saja.
Kuasa hukum pelapor, Afrizal Pakaya, menilai pernyataan tersebut menyesatkan dan merugikan kliennya. Menurut dia, klaim tersebut tidak didukung bukti yang bisa dipertanggungjawabkan dan justru memicu stigma serta perundungan terhadap mahasiswa yang dilaporkan.
"Kami telah resmi melaporkan Rektor UMGO di Polres Gorontalo terkait konferensi pers tanggal 21 Oktober. Pernyataan rektor yang menyebut hasil psikolog menyatakan klien kami tidak kesurupan dan dalam kondisi baik-baik saja itu tidak benar," kata Afrizal usai mendampingi pemeriksaan, pada Senin, 15 Desember 2025.
Afrizal mengatakan, kondisi psikologis seseorang tidak bisa disimpulkan secara sepihak, apalagi disampaikan ke ruang publik tanpa kejelasan dasar pemeriksaannya.
Karena itu, pihaknya menilai pernyataan tersebut patut diduga sebagai fitnah dan pencemaran nama baik.
Dalam proses pelaporan, mahasiswa H menjalani pemeriksaan selama sekitar dua jam dan menjawab 18 pertanyaan penyidik.
Tim kuasa hukum juga menyerahkan sejumlah barang bukti, di antaranya rekaman video konferensi pers dan tangkapan layar pemberitaan media daring.
Anggota tim kuasa hukum lainnya, Susanto Kadir, menyoroti dugaan pembohongan publik dalam pernyataan rektor.
Susanto mempertanyakan keberadaan hasil tes psikologi yang diklaim pihak kampus, karena hingga kini dokumen tersebut tidak pernah diterima oleh mahasiswa maupun keluarganya.
"Rektor menyampaikan ada hasil tes psikolog. Tapi sampai hari ini, klien kami, teman-temannya, maupun keluarganya tidak pernah menerima hasil tersebut. Kalau memang ada tes psikolog, semestinya pihak yang diperiksa juga mengetahui hasilnya," ujar Susanto menjelaskan.
Selain laporan pidana, tim kuasa hukum juga tengah mendalami prosedur pelaksanaan tes psikologi yang disebut-sebut dilakukan pihak kampus terhadap mahasiswa H.
Jika ditemukan adanya pelanggaran prosedur atau tindakan yang dinilai berlebihan, mereka membuka kemungkinan menempuh jalur hukum tambahan.
"Kami masih mempelajari proses pemeriksaan psikologi yang dilakukan kampus. Jika dalam pendalaman ditemukan pelanggaran atau ketidaksesuaian prosedur, kami akan menempuh langkah hukum lain," tutup Susanto.
Husnul Puhi
Berawal dari semangat menyuarakan kebenaran, Husnul Puhi terjun ke dunia jurnalistik sejak 2022 dan pernah berkarier di media nasional yang membentuk perspektifnya dalam menyampaikan informasi dan memperkuat tekadnya menjadi suara bagi publik.