Uang jutaan rupiah milik penghuni kos di Kota Gorontalo raib dari dalam brankas. Pelakunya tak lain adalah wanita yang sehari-hari bekerja sebagai tukang bersih-bersih di kos tersebut dan kini telah diamankan polisi.
***
BERINTI.ID, Kota Gorontalo - Tahun baru, cerita baru. Tapi bagi seorang penghuni kos di Kota Gorontalo, awal 2026 justru dibuka dengan kabar pahit.
Uang senilai Rp8,7 juta milik penghuni kos itu raib dari dalam brankas. Pelakunya bukan maling spesialis bobol rumah, melainkan orang yang sehari-hari dipercaya membersihkan kos-kosan itu.
Perempuan berinisial LU, 31 tahun, yang bekerja sebagai tukang bersih-bersih jadi dalang dari kasus pencurian ini dan kini harus berurusan dengan polisi.
Ia ditetapkan sebagai tersangka pencurian setelah aksinya terekam kamera pengawas dan dilaporkan majikannya ke Polresta Gorontalo Kota.
Kasus ini terbongkar tak lama setelah korban menyadari uang di dalam brankasnya hilang. Polisi pun bergerak cepat. Dari hasil penelusuran, rekaman CCTV kos menjadi saksi bisu.
Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, AKP Akmal Novian Reza, mengatakan peristiwa pencurian itu terjadi pada Kamis, 1 Januari 2026.
"Tersangka masuk ke kamar kos korban melalui jendela yang tidak terkunci. Dari situ, tersangka membuka pintu kamar dari dalam," kata Akmal dalam konferensi pers, Selasa, 6 Januari 2026.
Setelah berhasil masuk, LU tak sekadar mengambil barang yang ada di depan mata. Ia mengincar brankas milik majikannya yang berisi uang tunai Rp8,7 juta.
Dengan modal kunci Y dan entah bagaimana caranya menggunakan sendok makan, LU membongkar brankas tersebut hingga rusak.
Menurut Akmal, hubungan pelaku dan korban justru menjadi celah kejahatan itu sendiri. Sebagai tukang bersih-bersih, LU sudah paham betul kondisi kamar kos, termasuk kebiasaan majikannya dan letak barang berharga.
"Tersangka mengetahui seluk-beluk kamar korban karena memang bekerja membersihkan kos tersebut," ujar Akmal menjelaskan.
Kini, perempuan 31 tahun itu resmi ditahan di Rutan Mapolresta Gorontalo Kota. Ia dijerat Pasal 477 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Husnul Puhi
Berawal dari semangat menyuarakan kebenaran, Husnul Puhi terjun ke dunia jurnalistik sejak 2022 dan pernah berkarier di media nasional yang membentuk perspektifnya dalam menyampaikan informasi dan memperkuat tekadnya menjadi suara bagi publik.