Uang sebesar Rp68 juta dari Kades Hutabohu ternyata belum diterima NH. Uang tersebut masih di tangan Supriyanto Hanapi atau Anto, pendamping NH dalam kasus dugaan penipuan berkedok rekrutmen PPPK yang menyeret nama Kades Hutabohu beberapa waktu lalu.
***
BERINTI.ID, Gorontalo - NH, warga Hutabohu yang sempat menjadi korban dugaan penipuan berkedok rekrutmen PPPK ternyata belum menerima pengembalian uang sebesar Rp68 juta dari Kepala Desa (Kades) Hutabohu, Rustam Pomalingo.
Berdasarkan surat kesepakatan hasil RDP di DPRD Kabupaten Gorontalo pada 11 Februari 2025 kemarin, uang tersebut harus dikembalikan Rustam paling lambat tanggal 18 Februari 2025.
Rustam sudah menyanggupinya. Tepat di batas akhir pembayaran, uang sebesar Rp68 juta sudah dikembalikan.
Sesuai kesepakatan, uang tersebut harusnya diterima Arafat Husain atau orang tua NH. Namun, uang tersebut justru masuk ke rekening Supriyanto Hanapi atau Anto.
Ternyata muncul masalah baru: NH belum menerima sepeser pun pengembalian dana dari Kades Hutabohu. Uang tersebut masih mengendap di rekening Anto hingga sekarang.
Usai memastikan uang tersebut masuk ke rekeningnya, Anton langsung menemui NH pada 18 Februari 2025 malam. Anton menunjukkan bukti transfer Rp68 juta kepada NH dengan keterangan: pengembalian uang titipan dari R.P.
Namun, saat itu Anto tak langsung menyerahkan uang tersebut. Dia malah mendesak orang tua NH mencari pinjaman sebesar Rp25 juta. Dia juga berjanji akan mengembalikannya pada Rabu, 19 Februari 2025 pagi.
Awalnya orang tua NH menolak dengan alasan sudah tak memiliki simpanan. Apalagi harus mencari pinjaman lagi dengan jumlah yang tidak sedikit.
Karena terus didesak, orang tua NH terpaksa meminjam ke tetangga sebesar Rp6 juta. Belum cukup Rp6 juta, Anto minta tambah lagi hingga terkumpul Rp19 juta. Anto pun pulang membawa uang sebesar Rp87 juta.
"Dia tunjukkan bukti transfer [Rp68 juta]. Katanya uang ini akan ditarik besok pagi sekaligus uang Rp19 juta. Jadi totalnya Rp87 juta," kata NH kepada Berinti.id pada Sabtu 22 Februari 2025 pagi.
Besoknya atau Rabu, 19 Februari 2025, Anto kembali menemui NH. Bukannya menyerahkan uang Rp87 juta, Anto justru membawa berita buruk yang membuat NH dan orang tuanya terdiam.
"Saat itu dia seperti orang gelisah. Katanya uang tidak masuk. Uang direkeningnya cuma Rp400.000. Disitu kami terdiam. Kami malah bingung, sebenarnya siapa yang bohong di sini?" ujar NH.
Melihat ekspresi NH yang keingungan, Anto kembali meyakinkannya jika memang benar uang tersebut tidak masuk ke rekeningnya. Kalau pun ada dan terpakai, dia akan melelang mobilnya sebagai ganti rugi.
Mendengar itu korban makin kebingungan dan merasa curiga. Korban lantas meminta Anto menunjukkan mutasi rekeningnya. Namun, saat itu, Anton berkilah jika selama ini tidak menggunakan aplikasi m-banking.
Mendapat jawaban itu, NH dan orang tuanya kesal. Mereka kembali curiga ke Rustam sampai muncul keinginan untuk membawa masalah ini ke polisi.
"Berarti bukti transfer itu cuma editan? Makanya kami bilang mendingan masalah ini dibawa ke polisi saja. Dia [Anto] bilang nanti Senin [24 Februari 2025] akan dilaporkan," ujarnya.
Anto sendiri tidak banyak berkomentar soal nasib uang Rp87 juta yang masih mengendap di rekeningnya. Justru dia bilang uang tersebut sudah berada di tangan korban.
"Sudah, sudah [diserahkan]," jawab Anto via televon pada Sabtu, 22 Februari 2025 malam.
Pagi tadi, Minggu 23 Februari 2025, Anto berjanji kepada korban akan menyerahkan uang tersebut besok, Senin, 24 Februari 2025.
"Nanti bilang sama tante dengan bapak, pencairan dana masih diurus. Hari Jumat tidak selesai. Insyaallah besok [Senin] di urus lagi," kata Anto kepada korban lewat pesan WhatsApp.