Seorang warga Gorontalo kehilangan uang jutaan rupiah setelah transaksi setor tunai di mesin ATM berakhir janggal. Uang yang sempat dimasukkan ke mesin tidak masuk ke rekening, namun justru raib digasak maling. Peristiwa ini terungkap setelah korban melapor ke polisi dan pelaku berhasil ditangkap.
***
BERINTI.ID, Kota Gorontalo - Aparat kepolisian mengungkap kasus pencurian uang setoran tunai yang terjadi di sebuah mesin ATM di Kota Gorontalo.
Peristiwa itu bermula dari laporan korban yang kehilangan uang jutaan rupiah usai melakukan transaksi setor tunai pada awal Desember 2025.
Kasus tersebut terjadi pada Selasa, 2 Desember 2025, sekitar pukul 23.47 Wita. Saat itu, korban melakukan transaksi setor tunai sebesar Rp5 juta di mesin ATM Bank BRI yang berada di depan Toko Mufidah, Kelurahan Limba U I, Kecamatan Kota Selatan.
Dalam proses transaksi, mesin ATM menolak uang sebesar Rp150 ribu. Korban kemudian mengambil kembali uang tersebut dan membatalkan transaksi.
Korban mengira sisa uang yang telah dimasukkan ke mesin ATM itu sudah masuk ke rekeningnya.
Namun setelah meninggalkan lokasi, korban mengecek saldo melalui aplikasi BRImo dan mendapati setoran tunai tidak tercatat. Merasa ada kejanggalan, korban kembali ke ATM Center yang sama, tetapi uang setoran tunai tersebut telah tiada.
Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, AKP Akmal Novian Reza, mengatakan hasil penyelidikan menunjukkan adanya orang lain yang masuk ke dalam ATM sesaat setelah korban meninggalkan lokasi.
"Dari hasil pengecekan rekaman CCTV, terlihat ada seseorang yang berada di belakang korban saat kejadian," kata Akmal dalam konferensi pers, Jumat, 19 Desember 2025.
Polisi kemudian mengidentifikasi dan melacak keberadaan orang tersebut hingga akhirnya mengamankan pelaku untuk diperiksa.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui menekan tombol batal pada mesin ATM setelah korban pergi. Beberapa saat kemudian, mesin ATM mengeluarkan uang tunai sebesar Rp4.850.000.
Uang tersebut terdiri dari 48 lembar pecahan Rp100 ribu dan satu lembar pecahan Rp50 ribu.
"Pelaku juga mengaku menyimpan uang itu selama dua hari, sebelum menggunakan sebagian sebesar Rp1.350.000 pada hari ketiga," ucap Akmal menjelaskan.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp4.850.000. Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp3.500.000.
Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polresta Gorontalo Kota serta dijerat dengan Pasal 362 ayat (1) KUHPidana tentang pencurian.
Polisi mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat melakukan transaksi setor tunai di mesin ATM, serta memastikan transaksi benar-benar berhasil sebelum meninggalkan lokasi.
Husnul Puhi
Berawal dari semangat menyuarakan kebenaran, Husnul Puhi terjun ke dunia jurnalistik sejak 2022 dan pernah berkarier di media nasional yang membentuk perspektifnya dalam menyampaikan informasi dan memperkuat tekadnya menjadi suara bagi publik.