TikTok Logo X Logo
Logo
Nusantara

Uji Materi UU Cipta Kerja Dikabulkan, Ini Poin-poin Penting Putusan MK

$detailB['caption'] Sidang MK terkait uji mater UU Cipta Kerja (Mahkamah Konstitusi)

Permohonan Partai Buruh dan sejumlah federasi serikat pekerja di Indonesia terkait uji materi Undang-Undang Cipta Kerja dikabulkan MK. Berikut poin-poin penting keputusan MK.

***

BERINTI.ID, Jakarta - Permohonan Partai Buruh dan federasi serikat pekerja untuk uji materi Undang-Undang Cipta Kerja dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua MK, Suhartoyo mengabulkan 21 pengujian konstitusional dalam Undang-Undang Nomo 6 Tahun 2023 itu.

Partai Buruh dan sjumlah federasi serikat pekerja mengajukan pengujian ini lewat perkara Nomor 168/PUU-XXI/2023.

Setidak ada 71 poin petitum yang mereka ajukan yakni Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK), Uang Pengganti Hak Upah (UPH), Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), Upah dan Minimum Upah, Tenaga Kerja Asing (TKA), Perjanjian Kerja Waktu tertentu (PKWT), Cuti, dan Tenaga Outsorcing.

Poin penting putusan MK

1. UU Ketenagakerjaan baru

MK meminta DPR dan Pemerintah Indonesia membuat undang-undang ketenagakerjaan baru.

Undang-undang baru ini harus dipisahkan dari undang-undang Cipta kerja.

MK memberi waktu 2 tahun kepada DPR dan pemerintah untuk menyelesaikan undang-undang tersebut.

Undang-undang baru ini akan mengganti undang-undang ketenagakerjaan lama karena sebagaian materi dan substansinya sudah tidak konstitusional.

2. PKWT hanya 5 tahun

Dalam UU Cipta kerja masa atau waktu selesainya pekerjaan ditentukan berdasarkan perjanjian kerja.

Namun, MK menilai bahwa hal itu tidak adil bagi buruh karena berada diposisi lebih lemah dibandingkan pihak pengusaha.

Oleh sebab itu, MK menyatakan jangka waktu PKWT harus diatur dalam undang-undang, bukan dalam perjanjian atau peraturan turunan lainnya.

3. Outsorcing

Status tenaga kerja outsorcing hanya untuk yang bukan pekerja utama dalam hal ini cleanming service, security, catering, dan driver.

4. Alasan PHK

Alsan PHK sebelumnya telah dibatasi UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan kini lebih variatif yang diatur dalam pelaksanma UU Cipta Kerja.

5. Besaran uang pesangon

Mengembalikan nilai hitung pesangon sesuai UU Nomor 13 Tahun 2003.

Besaran pengali uang pesangon (pensiun) sebelumnya dihitung 2 kali menjadi 1,75, sementarauang pengganti hak 15 persen dari uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja dihabus.

6. Tumpang tindih UU Cipta Kerja

MK menilai adanya tumpang tindih norma dalam UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja. Hal ini bisa mengancam hak-hak pekerja atau pemberi kerja. 

MK meminta masalah ini segera diselesaikan sebab jangan samai tata kelola dan hukum ketenagakerjaan terjebak dalam ketidakpastian hukum.


Foto Profil

Husnul Puhi

Berawal dari semangat menyuarakan kebenaran, Husnul Puhi terjun ke dunia jurnalistik sejak 2022 dan pernah berkarier di media nasional yang membentuk perspektifnya dalam menyampaikan informasi dan memperkuat tekadnya menjadi suara bagi publik.

×

Search

WhatsApp Icon Channel WhatsApp