TikTok Logo X Logo
Logo
Nusantara

Ujian SKD CPNS 2024: Cek Aturan Pakaian, Tata Tertib, dan Sanksi Disini

Interview with microphones Tata tertib, sanksi, dan aturan pakaian ujian SKD CPNS 2024 (bkpsdm kabupaten gorontalo)

Buat yang mau mengikuti seleksi Kompetensi Dasar atau SKD CPNS 2024, baiknya baca dulu aturannya disini.

***

BERINTI.ID - Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS untuk tahun 2024 diselenggarakan pada periode 16 Oktober hingga 14 November 2024.

Selain mematuhi petunjuk seleksi, peserta diwajibkan menaati aturan berpakaian yang berlaku untuk ujian SKD CPNS 2024.

Tujuannya adalah membuat identifikasi peserta SKD CPNS 2024 menjadi lebih mudah dan terstandarisasi jika dibandingkan dengan calon peserta lain.

Detil aturan berpakaian untuk tes SKD CPNS dapat ditemukan dalam Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2024 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi menggunakan Metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara.

Menurut ketetapan tersebut, setiap peserta harus berpenampilan rapi, sopan, bersepatu, atau mengikuti panduan penampilan dari panitia seleksi instansi yang dilamar. Ditegaskan larangan bagi peserta untuk memakai kaos, celana jeans, dan sandal. 

Dalam perspektif aturan yang dijelaskan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada tahun 2023, berikut pembagian peraturan berpakaian untuk peserta laki-laki, perempuan, dan peserta yang berhijab:

1. Pakaian Laki-laki

- Kemeja lengan panjang warna putih polos tanpa corak

- Celana Panjang warna hitam polos tanpa corak (bukan jeans)

- Sepatu tertutup warna hitam

- Tidak menggunakan ikat pinggang

2. Pakaian Perempuan

- Kemeja lengan panjang warna putih polos tanpa adanya corak

- Rok warna hitam polos bukan jeans

- Sepatu tertutup warna hitam

- Tidak menggunakan ikat pinggang

3. Pakaian Berhijab

- Kemeja lengan panjang warna putih polos tanpa corak

- Rok warna hitam tanpa corak

- Jilbab warna hitam polos

- Sepatu tertutup warna hitam

- Tidak mengenakan ikat pinggang

Tata Tertib Seleksi SKD

1. Peserta hadir paling lambat 60 menit sebelum seleksi dimulai dan atau sesuai ketentuan yang diatur oleh masing-masing instansi untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta.

2. Pansel instansi memberikan nomor identifikasi pribadi registrasi kepada peserta sebelum jadwal seleksi dimulai.

3. Pemerian nomor identifikasi pribadi registrasi ditutup lima menit sebelum jadwal seleksi dimulai.

4. Bagi peserta seleksi wajib membawa e-KTP asli atau surat keterangan pengganti KTP yang masih berlaku. Bisa juga kartu keluarga yang dilegalisir basah.

5. Dalam hal penyelenggaraan seleksi di luar negeri peserta dapat menunjukkan paspor atau kartu masyarakat Indonesia di luar negeri dan kartu peserta seleksi.

6. Peserta yang mengikuti seleksi adalah peserta yang identitasnya harus sesuai dengan yang tertera pada kartu peserta.

7. Peserta menggunakan pakaian rapi, sopan, dan bersepatu atau sesuai dengan aturan pansel instansi.

8. Peserta di dalam ruang seleksi dilarang membawa:

  • Buku atau catatan lainnya
  • Kalkulator, gawai, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan dan alat tulis kecuali pensil kayu.
  • Senjata api/tajam atau sejenisnya

9. Peserta dilarang:

  • Bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes selama seleksi berlangsung
  • Menerima/memberikan sesuatu dari atau kepada peserta lain tanpa seizin panitia
  • Keluar ruang seleksi, kecuali memperoleh izin dari panitia
  • Membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi
  • Merokok dalam ruang seleksi
  • Menyebarkan soal seleksi melalui media apapun
  • Melakukan tindakan kecurangan dalam bentuk apapun

10. Peserta yang telah selesai ujian dapat meninggalkan tempat ujian secara tertib.

Sanksi yang melanggar tata tertib

1. Peserta telat hadir dari jadwal tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi atau dianggap gugur.

2. Peserta yang tidak membawa dokumen tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur.

3. Peserta yang melanggar aturan pakaian pada poin ketujuh tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur.

4. Peserta yang melanggaran aturan poin 8 dan 9 pada sub poin 1,2,3,4 dan 5 dikenakan sanksi teguran lisan oleh tim pelaksana CAT BKN sampai dibatalkan sebagai peserta seleksi.

5. Peserta yang melanggaran ketentuan pada nomor sembilan sub poin 6 dan 7 dikenakan sanksi diskualifikasi.

 


×

Search

WhatsApp Icon Channel WhatsApp