Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol Budhi Batara Pratidina meminta maaf setelah demonstrasi mahasiswa di Kantor DPRD Provinsi Gorontalo yang berujung ricuh. Polisi memeriksa empat personel yang diduga melanggar disiplin saat mengamankan aksi tersebut.
***
BERINTI.ID, Kota Gorontalo – Demonstrasi mahasiswa di Kantor DPRD Provinsi Gorontalo pada Kamis, 22 Oktober 2026, berujung ricuh dan melibatkan kontak fisik antara massa aksi dengan personel kepolisian.
Empat anggota Polresta Gorontalo Kota kini diperiksa Propam, sementara Kapolresta, Kombes Pol Budhi Batara Pratidina menyampaikan permohonan maaf atas insiden tersebut.
Permintaan maaf itu disampaikan Budhi dalam konferensi pers pada Minggu, 25 Oktober 2026. Ia mengakui bahwa insiden saat pengamanan demonstrasi tersebut seharusnya tidak perlu terjadi.
"Seharusnya kejadian tersebut tidak perlu terjadi, apabila dalam penyampaian aspirasi disampaikan dengan damai dan tertib, tidak memaksakan kehendak dan melanggar ketentuan, sehingga kami memohon maaf atas insiden tersebut," ujar Budhi.
Di balik permohonan maaf itu, Polresta Gorontalo Kota juga menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang dilakukan anggotanya ketika mengamankan demonstrasi mahasiswa.
Empat personel yang diperiksa masing-masing berinisial HI, IS, ZM, dan RTA. Menurut Budhi, keempatnya telah menjalani pemeriksaan oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) serta ditempatkan di ruang penempatan khusus (patsus).
"Personel yang diduga melakukan pelanggaran telah kami tindak dan ditempatkan di patsus. Ini sebagai bentuk komitmen institusi Polri dalam menindak anggota yang melanggar ketentuan," kata Budhi.
Ia menjelaskan, dugaan pelanggaran tersebut merujuk pada Pasal 4 huruf a dan Pasal 5 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.
Pemeriksaan dilakukan setelah terjadi kontak fisik antara massa aksi dan personel pengamanan ketika polisi bersama jajaran Polsek menjalankan tugas pengamanan penyampaian pendapat di muka umum sekitar pukul 15.00 Wita.
Pengamanan itu dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Nomor Sprin/1434/X/PAM.3.2./2026 tertanggal 22 Oktober 2026.
Meski begitu, Budhi mengingatkan bahwa demonstrasi merupakan hak konstitusional warga negara. Penyampaian aspirasi di ruang publik, menurut dia, perlu dilakukan secara tertib dengan tetap memperhatikan keamanan dan ketentuan hukum.
Ia juga mengimbau mahasiswa dan masyarakat agar tidak mudah terprovokasi maupun menyebarkan informasi palsu yang berpotensi memperkeruh keadaan.
"Kami mengimbau agar aksi protes tidak berujung pada perusakan fasilitas umum, pembakaran, maupun tindakan kekerasan yang dapat merugikan masyarakat luas," tandasnya.
Husnul Puhi
Berawal dari semangat menyuarakan kebenaran, Husnul Puhi terjun ke dunia jurnalistik sejak 2022 dan pernah berkarier di media nasional yang membentuk perspektifnya dalam menyampaikan informasi dan memperkuat tekadnya menjadi suara bagi publik.