Penangkapan wanita paruh baya asal Kota Gorontalo membantu polisi membongkar upaya penyelundupan narkotika jenis sabu dari Sulawesi Tengah ke Gorontalo. Polisi juga berhasil menangkap bandarnya.
***
BERINTI.ID, Gorontalo - Tim Opsnal Satres Narkoba Polresta Gorontalo Kota berhasil menangkap wanita paruh baya berinisial MD (53).
MD ditangkap karena terlibat bisnis narkoba jaringan Sulawesi Tengah (Sulteng).
Bagaimana MD bisa ditangkap?
Kasat Narkoba Polresta Gorontalo Kota, AKP Dimas Wicaksono menjelaskan bahwa penangkapan MD merupaka hasil menyelidikan bisnis narkoba yang dilakukan warga Moutong bernama Ongki.
Ongki adalah bandar narkoba asal Sulteng yang diduga kerap mengedarkan sabu di wilayah Gorontalo.
“Kami mendapatkan informasi bahwa Ongki telah mengirim sabu ke Gorontalo dengan menggunakan jasa kurir. Setelah kami lakukan pemantauan," kata AKP Dimas.
Setelah melakukan pemantauan, polisi berhasil membekuk MD, yang terpantau menyimpan sabu kiriman Ongki.
MD ditangkap di rumahnya yang berada di Kecamatan Kota Barat, Kota Gorontalo, pada Senin, 10 Februari 2025 sekitar pukul 07.15.
Polisi menemukan barang bukti berupa lima paket sabuyang disembunyikan MD di dalam boneka.
"Akhirnya kami mengamankan tersangka di rumahnya dengan barang bukti narkotika yang disembunyikan di dalam boneka,” ujar AKP Dimas.
Ongki ditangkap
Setelah menangkap MD, polisi lanjut memburu Ongki ke Moutong.
Tim Opsnal Satres narkoba Polresta Gorontalo Kota dibantu oleh Satnarkoba Polres Parimo.
Tim gabungan berhasil menangkap Ongki dan langsung dibawa ke Gorontalo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Ongki dan MD sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak Rabu 12 Februari 2025.
Kedua terbukti melanggar Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.