RUU TNI sebentar lagi akan disahkan menjadi undang-undang. Dalam draft RUU TNI diatur klausul batas usia prajurit mulai dari tamtama hingga perwira tinggi. Ada perbedaan batas usia pensiun prajurit dalam RUU TNI dengan UU TNI sebelum direvisi.
***
BERINTI.ID, Jakarta - RUU TNI yang sebentar lagi disahkan menjadi undang-undang mengatur batas usia pensiun prajurit.
Anggota Komisi 1 DPR RI, TB Hasanudin mengatakan klausul batas usia pensiun prajurit diatur dalam Pasal 53 draft RUU TNI.
Untuk pangkat Bintara dan Tamtama pensiun di usiA 55 tahun, sedangkan perwira sampai dengan pangkat kolonel sampai dengan 58 tahun.
"Bintara dan Tamtama paling tinggi 55 tahun, Perwira sampai dengan pangkat Kolonel paling tinggi 58 tahun,” kata TB Hasanudin pada Selasa, 18 Maret 2025 kemarin.
Bagaimana dengan para jenderal?
Selanjutnya untuk perwira tinggi bintang s1 batas usia pensiun 60 tahun, perwira bintang 2 palinh tinggi 61 tahun, dan perwira bintang 3 paling tinggi 62 tahun.
Jenderal bintang empat bisa diperpanjang
Terakhir jenderal bintang empat usia pensiunnya paling tinggi 63 tahun. Namun, hal ini dapat diperpanjang maksimal dua kali dalam setahun sesuai kebutuhan dan ketetapan Presiden.
Berbeda dengan UU TNI lama
Ketentuan ini berbeda dengan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI atau sebelum direvisi.
Dalam pasal 53 UU TNi saat ini batas usia pensiun binta-tamtama paling tinggi 53 tahun, sedangkan perwira paling tinggi 58 tahun.
Meski RUU TNI banyak menuai protes, DPR dan pemerintah sepakat untuk membawanya ke paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.
Batas usia pensiun prajurit TNI di RUU TNI:
- Bintara dan Tamtama: 55 tahun
- Perwira sampai dengan pangkat Kolonel: 58 tahun;
- Perwira tinggi bintang 1: 60 tahun
- Perwira tinggi bintang 2: 61 tahun
- perwira tinggi bintang 3: 62 tahun.
- Perwira tinggi bintang 4: 63 tahun dan dapat diperpanjang maksimal 2 tahun sesuai keputusan Presiden.
Admin