TikTok Logo X Logo
Logo
Hulonthalo

Video Viral TNI Datangi Rutan Minta Tersangka Kekerasan Seksual Dibebaskan, Polda Gorontalo Buka Suara

$detailB['caption'] Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Desmont Harjendro saat menjelaskan video viral seorang anggota TNI datangi Rutan Mapolda untuk membebaskan seorang tersangka kasus kekerasan seksual (istimewa)

Sebuah video yang memperlihatkan seorang anggota TNI mendatangi Rutan Polda Gorontalo dan meminta pembebasan tersangka kasus kekerasan seksual viral di media sosial. Pihak polisi membenarkan peristiwa tersebut dan menyebut insiden itu terjadi akibat kesalahpahaman.

***
BERINTI.ID, Gorontalo - Polda Gorontalo membenarkan beredarnya video viral yang memperlihatkan seorang anggota TNI beradu argumen dengan petugas kepolisian di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolda Gorontalo. 

Dalam video tersebut, anggota TNI itu diduga meminta agar seorang tersangka kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur dibebaskan.

Peristiwa dalam video itu terjadi di dalam Rutan Mapolda Gorontalo dan melibatkan petugas piket kepolisian yang tengah menjalankan tugas pengamanan tahanan. 

Dalam rekaman yang beredar luas di media sosial, petugas kepolisian terlihat menjelaskan bahwa tersangka yang dimaksud sedang menjalani proses hukum sesuai prosedur dan tidak dapat dikeluarkan begitu saja.

Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Desmont Harjendro membenarkan insiden tersebut. Ia mengatakan kejadian itu berlangsung pada Sabtu malam, 24 Januari 2026.

"Iya, benar kejadian itu ada. Peristiwa tersebut dipicu oleh kesalahpahaman dari pihak keluarga salah satu tersangka," kata Desmont saat dikonfirmasi, Senin, 26 Januari 2026.

Menurut Desmont, pihak yang datang ke Rutan Mapolda Gorontalo itu merupakan seorang anggota TNI aktif yang bertugas di Korem 133/Nani Wartabone. 

Anggota TNI tersebut mengaku sebagai keluarga dari tersangka berinisial MAR, yang tengah ditahan dalam perkara dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.

"Yang bersangkutan datang sendiri ke rutan dan menyampaikan bahwa dia adalah keluarga dari tersangka," ujar Desmont.

Kendati demikian, Desmont menegaskan bahwa status tersangka MAR tidak dapat diintervensi karena proses hukum sedang berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan. 

Usai kejadian itu, Polda Gorontalo langsung berkoordinasi dengan Korem 133/Nani Wartabone untuk meredam situasi. 

Desmont menyebut persoalan tersebut akhirnya diselesaikan secara internal antarinstansi tanpa berlanjut menjadi konflik terbuka.

"Sudah dilakukan koordinasi dan komunikasi dengan Korem, sehingga persoalan ini bisa diselesaikan dengan baik," tutup Desmont. 

Meski demikian, video tersebut terlanjur memantik perhatian publik dan memunculkan pertanyaan soal potensi intervensi aparat terhadap penanganan kasus kekerasan seksual, khususnya yang melibatkan korban anak. 

Hingga kini, Polda Gorontalo memastikan proses hukum terhadap tersangka MAR tetap berjalan sebagaimana mestinya.


Mau dapatkan informasi terbaru yang menarik dari kami? Ikut WhatsApp Channel Berinti.id. Klik disini untuk gabung.

Foto Profil

Husnul Puhi

Berawal dari semangat menyuarakan kebenaran, Husnul Puhi terjun ke dunia jurnalistik sejak 2022 dan pernah berkarier di media nasional yang membentuk perspektifnya dalam menyampaikan informasi dan memperkuat tekadnya menjadi suara bagi publik.

×

Search

WhatsApp Icon Channel WhatsApp