TikTok Logo X Logo
Logo
Nusantara

Viral di Medsos! Anak Bos Toko Roti di Jakarta Timur Aniaya Karyawan karena Tolak Antar Makanan ke Kamar Pribadinya

$detailB['caption'] Tangkapan layar video anak bos toko roti aniaya karyawannya (Instagram @fakta.jakarta)

Anak bos toko roti di Jakarta Timur tega aniaya karyawannya hingga luka parah. Kejadian ini viral di media sosial dan memantik amarah netizen.

***

BERINTI.ID, Jakarta - Baru-baru ini kasus kekerasan terjadi lagi di sebuah toko roti di Jakarta Timur.

Korban dalam kasus ini seorang karyawan wanita berinisial D.

Sementara pelakunya diketahui berinisial GSH, anak dari bos toko roti tempat D bekerja.

Video kekerasan yang dilakukan GSH diposting oleh salah satu akun Instagram @fakta.jakarta.

Dalam video tersebut memperlihatkan GSH yang secara membabi buta menganiaya D.

Menurut akun tersebut, GSH emosi lantaran korban menolak permintaannya untuk mengantar makanan ke kamar pribadinya.

Karena itu GSH meluapkan emosinya dengan cara melempar berbagai barang, termasuk mesin EDC ke arah korban.

"D (19), karyawati toko roti di Jakarta Timur, menjadi korban penganiayaan oleh anak pemilik toko roti, berinisial G. Insiden terjadi karena D disebut menolak mengantar makanan ke kamar pribadi pelaku, yang dianggap bukan tugasnya," tulis akun tersebut dikutip pada Senin, 16 Desember 2024.

Akibat penganiayaan ini, korban mengalami luka parah di bagian kepala yang mengeluarkan banyak darah.

Ulah GSH terhadap korban langsung mendapat ribuan kecaman dari netizen.

Kebanyakan mereka menyarankan korban untuk menolak upaya damai jika dilakukan pelaku.

"Untuk korban, saya menyarankan untuk tidak menerima perdamaian. Perbuatan arogan dan merasa paling 'bang jago' seperti ini wajib diberikan pelajaran dan hukuman," tulis salah satu netizen.

“Inget ya mba, jangan mau sampe diajak damai kekeluargaan, jangan normalisasi yang begini, saya sebagai warganet sakit hati melihat video ini, apa lagi keluaganya, kita siap dukung korban,” tulis netizen lainnya.

Saat ini GSH sudah ditangkap polisi dan terancam 2,5 tahun penjara akibat penganiayaan yang dilakukan terhadap korban.


Mau dapatkan informasi terbaru yang menarik dari kami? Ikut WhatsApp Channel Berinti.id. Klik disini untuk gabung.

×

Search

WhatsApp Icon Channel WhatsApp