Oleh: Rismunandar Katili, S.Kep., M.H
BERINTI.ID — Aksi perekaman dalam bentuk video, yang menyampaikan keluhan pelayanan di RSUD Toto Kabila Kabupaten Bone Bolango, pada waktu subuh menuwai sorotan publik serta mengundang komentar negatif terkait dengan mutu pelayanan Rumah Sakit.
Ini bukan hanya sekedar tentang mutu pelayanan rumah sakit, tapi ini soal amanat dari cita-cita luhur Kabupaten Bone Bolango.
Bupati harusnya berkewajiban melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap penerapan Standar Pelayanan Minimal Kesehatan RSUD Toto Kabila oleh organisasi Perangkat Daerah Kabupaten sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Standar Teknis Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal Kesehatan.
Penulis tidak ingin membenarkan tentang Kelalaian dari petugas kesehatan yang tidak menanggapi panggilan keluarga pasien (sebagaimana terlihat dalam video), karena sebelumnya Gorontalo pernah mengalami trauma publik tentang tenaga kesehatan yang tidak berada di pos sehingga pasien emergency meninggal dunia.
Namun, penulis ingin mencoba mengurai dari sedikitnya segudang persoalan yang sering menjadi bisik-bisik keluhan perawat Indonesia.
Perawat yang melakukan pelayanan, mereka berjaga dibalik bilik sempit untuk memastikan pasien tetap aman dan terpenuhi kebutuhan dasar pasiennya, mereka juga manusia seperti kita pada umumnya, maka motivasi kerja yang didistribusikan dalam bentuk honorarium apakah sudah bertumpu pada prinsip-prinsip keadilan dan sudah terpenuhi kepada mereka?
Kenapa honorarium ? Ini amanat peraturan perundang-undangan dan ini hak mereka karena pemberitaan miring yang terkesan selalu berulang terhadap pelayanan di RSUD Toto Kabila terkesan tidak ada kepastian solusi dalam pola manajerial.
Saya coba menyelami kondisi cemas dari psikis mereka Tenaga Kesehatan dalam hal ini perawat yang mengabdikan dirinya untuk pembangunan Kesehatan Nasional.
RSUD Toto Kabila adalah Rumah Sakit Strategis rujukan yang berada di Kabupaten Bone Bolango, sudah semestinya menjaga mutu pelayanan adalah kewajiban dari manajerial rumah sakit dalam memastikan hak dasar pasien serta hak Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dalam menunjang iklim mutu rumah sakit sebagaimana Menteri Kesehatan berharap tentang Pembangunan Kesehatan Nasional.
Saya menyoroti peran DPW PPNI Gorontalo yang menjabat juga sebagai Struktural Rumah Sakit Toto Kabila (KABAG Tata Usaha) sebagai posisi strategis profesi dan juga posisi strategis di RSUD Toto Kabila, seharusnya RSUD Toto Kabila bisa menjadi percontohan dalam Mutu Pelayanan di Provinsi Gorontalo.
Tulisan ini tidak mewakili pandangan redaksi Berinti.id.
Admin