TikTok Logo X Logo
Logo
Hulonthalo

Waduh, Owner Ebudo Terancam 12 Tahun Penjara dan Denda Rp5 Miliar

$detailB['caption'] Owner Ebudo (kemeja biru) ditahan oleh Kejari Kota Gorontalo. Sumber foto: Husnul Puhi/Berinti.id

Owner Ebudo, produk kecatikan ilegal di Gorontalo terancam hukuman penjara hingga 12 tahun. Dendanya pun tak main-main sampai Rp5 miliar.

***

BERINTI.ID, Gorontalo - Owner Skincare Ebudo, Nurhalisah Abdullah alias Elis terancam pidana paling lama 12 tahun penjara dan terancam membayar denda sebesar Rp5 Milyar.

Elis selaku pemilik produk kecantikan Ebudo terbukti menjual produk ilegal alias tanpa izin BPOM Gorontalo.

Akibatnya, Elis harus berurusan dengan hukum karena melanggar Undang-Undang Kesehatan.

Jaksa Kejati Gorontalo, Samba Sadikin bilang Elis melanggar Pasal 435 Undang-Undang Kesehatan.

Ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 Milyar.

Elis akan ditahan di Lapas Perempuan Kelas III Kabupaten Gorontalo sembari menunggu kasus ini dilimpahkan ke pengadilan.

"Tahap selanjutnya akan kami limpahkkan ke pengadilan. [Ditahan] selama 20 hari," kata Samba.

Kuasa hukum Elis, Harianto Puluhulawa juga mengakui jika kliennya terancam hukuman berat karena terbukti menjual produk ilegal.

Namun, Harianto akan mengajukan penagguhan untuk kliennya itu.

"Kliennya kita ini diancam dengan Undang-Undang Kesehatan, hukumannya cukup tinggi, sekitar 12 tahun," kata Harianto.

"Kita akan berkoordinasi dengan tim hukum bagaimana hukumannya ini bisa lebih rendah," pungkasnya.

Sekadar informasi, produknya kecantikan Ebudo viral di media sosial TikTok.

Banyak yang membelinya yang membelinya baik dari Elis maupun dari reseller.

Namun, skincare yang dijual oleh Elis itu justru menimbulkan efek samping yang dapat merusak kulit.

Empat warga Gorontalo yang menjadi korban mengadukan ke BPOM Gorontalo pada bulan Maret 2024 lalu.

BPOM Gorontalo pun langsung menelusuri komposisi produk kecantikan Ebudo dan hasilnya terbukti mengandung bahan-bahan yang berbahaya.

Jadi intinya, menjual produk kecantikan tak sembarangan. Pemilik perlu melakukan uji kelayakan dan mengurus izin edar terlebih dahulu ke BPOM. (*)


×

Search

WhatsApp Icon Channel WhatsApp