Badan Kehormatan DPRD Provinsi Gorontalo resmi memutuskan pemberhentian Wahyudin Moridu sebagai anggota DPRD setelah melalui sidang etik. wahyudin diberhentikan berdasarkan SK Badan Kehormatan Nomor 1 Tahun 2025.
***
BERINTI.ID, Gorontalo – Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Gorontalo resmi memutuskan pemberhentian Wahyudin Moridu dari kursi anggota DPRD Provinsi Gorontalo.
Anggota BK DPRD Provinsi Gorontalo, Umar Karim, menjelaskan bahwa sidang terkait dugaan pelanggaran kode etik dan sumpah janji jabatan telah dilaksanakan pada Senin siang, 22 September 2025. Meski tidak dihadiri Wahyudin Moridu, sidang tetap dilanjutkan.
“Sebelumnya kami sudah meminta keterangan kepada yang bersangkutan, lalu kami lanjut persidangan tadi siang, tapi yang bersangkutan tidak hadir," kata Umar.
"Meski begitu persidangan tetap dilaksanakan dengan cara. Itu sudah sesuai dengan ketentuan peraturan DPRD Provinsi Gorontalo terkait tata beracara badan kehormatan,” sambungnya.
Ia menegaskan, berdasarkan hasil persidangan, BK DPRD memutuskan Wahyudin Moridu diberhentikan dari keanggotaan DPRD Provinsi Gorontalo.
Pemberhentian Wahyudin Moridu berdasarkan Surat Keputusan Badan Kehormatan Nomor 1 Tahun 2025 yang dibacakan dalam paripurna.
“Keputusan itu selanjutnya diumumkan di paripurna badan kehormatan lewat pembacaan Surat Keputusan Badan Kehormatan DPRD Provinsi Gorontalo Nomor 1 Tahun 2025 terkait pemberhentian Wahyudin Moridu dari anggota Fraksi PDIP dan anggota DPRD Provinsi Gorontalo,” jelas Umar Karim.
Sebelumnya, Wahyudin Moridu juga telah dipecat dari PDIP sejak Sabtu, 20 September 2025.
Wahyudin dipecat lantaran secara terang-terangan melanggar disiplin, norma, dan nilai yang harus dijaga setiap kader PDIP.
Husnul Puhi
Berawal dari semangat menyuarakan kebenaran, Husnul Puhi terjun ke dunia jurnalistik sejak 2022 dan pernah berkarier di media nasional yang membentuk perspektifnya dalam menyampaikan informasi dan memperkuat tekadnya menjadi suara bagi publik.