Seorang warga Boalemo diduga menjadi korban penipuan berkedok rekrutmen CPNS. Korban sampai menelan kerugian sebesar Rp150 juta. Bagaimana kronologi kejadiannya?
***
BERINTI.ID, Gorontalo - Warga Boalemo berinisial M harus mengubur mimpinya melihat anaknya menjadi pengawai negeri sipil Kemenkumham Gorontalo. Mirisnya lagi, mimpi M harus raib bersama uang Rp150 juta.
Uang tersebut dipakai M untuk membayar calo dalam perekrutan CPNS Kemekumham Gorontalo tahun 2021 lalu.
Sayang seribu sayang, meski sudah membayar Rp150 juta, anak M tak kunjung diangkat menjadi PNS di lembaga tersebut.
Kasus ini tengah bergulir di kepolisian setelah M melapor ke Polda Gorontalo. Terlapor dalam kasus ini berinisial EP.
Laporan M diterima Polda Gorontalo pada 3 Januari 2025 dengan nomor STTLP/B/4/I/2025/SPKT/POLDA GORONTALO.
Berdasarkan surat tanda penerimaan laporan yang didapatkan Berinti.id, kasus ini terjadi pada 9 Juli 2021.
Awalnya M mendapat informasi dari pria berinisial David bahwa EP sedang mencari calon pendaftar seleksi CPNS Kemenkumham Gorontalo.
David meyakinkan M jika EP mampu meluluskan orang yang tertarik dengan tawaran tersebut. M tertarik dan mendaftarkan anaknya lewat jasa EP.
Namun, bantuan EP bukan tanpa syarat. M diminta EP membayar Rp150 juta untuk memperlancar proses kelulusan anaknya. Karena uangnya belum cukup, M baru membayar setengah, sebesar Rp75 juta.
Dua bulan kemudian, tepatnya pada tanggal 7 September 2021, EP meminta M melunasi sisanya. Permintaan itu disanggupi. M kemudian diminta EP menunggu informasi selanjutnya.
Namun, hingga masalah ini dilaporkan ke polisi, kelulusan yang dijanjikan EP hanya bualan belaka.
Rahmat Huyoni, kuasa hukum M menjelaskan EP diduga dibantu satu rekannya lagi berinisial HM.
Ia menceritakan anak M sempat mendaftar seleksi CPNS Kemenkumham Gorontalo pada 2021. Untuk meyakinkan M, EP sampai mengirim daftar peserta memenuhi syarat administrasi via WhatsApp.
Tak cuma itu, EP juga mengirim SK pengangkatan anak M sebagai CPNS di Kemenkumham Gorontalo.
"Dia mengirim SK pengangkatan CPNS 80% dengan jabatan penjaga tahanan. Gaji pokok 80% sebesar Rp1,6 juta, kalau 100% Rp2,2 juta," kata Rahmat.
Selain melapor ke polisi, Rahmat juga menggugat keduanya ke pengadilan atas dugaan melawan hukum.
"Karena keduanya meminta imbalan kurang lebih sekitar Rp150 juta," pungkasnya.
Chelsea Iskandar Wulandar