Perusahaan tambang galian C di Desa Huangobotu, Kecamatan Kabila Bone, Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo bersepakat bersama warga desa terkait pembukaan akses jalan hingga pembangunan tanggul.
BERINTI.ID, Gorontalo - Perusahaan tambang galian C yang beroperasi di Desa Huangobotu akhirnya membuat surat kesepakatan dengan warga setempat.
Ini merupakan buntut dari persoalan yang menyebabkan pemblokadean jalan perusahaan oleh warga setempat.
Terdapat tiga kesepakatan dalam surat yang ditandatangani di Kantor Desa Huangobotu, Kamis 19 September 2024 sore hari.
Pertama perusahaan harus membuat tanggul. Kedua, pembukaan akses jalan milik perusahaan. Ketiga, pengerukan sungai jika adanya penumpukan material banjir.
Pihak perusahaan berjanji akan memulai pembangunan tanggul paling lambat tujuh hari sejak kesepakatan ini ditandatangani dan akan mengeruk sungai jika terjadi penumpukan material banjir.
Sementara itu, warga akan membuka akses jalan milik perusahaan jika pembangunan tanggul sudah dimulai.
Seorang warga desa, Pepi Rahman merasa lega dengan kesepakatan tersebut.
Bagaimana tidak? Pepi dan warga setempat selama ini diselimuti kekhawatiran setiap kali musim hujan.
"Alhamdulillah kami warga merasa lega. Selama ini, kan tidak bisa tenang" ujar Pepi saat dihubungi berinti.id.
Masyarakat desa pun berharap hasil kesepakatan itu bisa ditepati oleh perusahaan sesuai dengan yang telah disepakati.
Mana kala kesepakatan itu tidak ditepati perusahaan, maka masyarakat akan menggelar aksi untuk kesekian kalinya.
"Kita lihat besok, apakah perusahaan menepati janjinya atau tidak. Jika tidak sesuai akan ada lagi aksi dari warga," tambahnya.
Berikut isi surat kesepakatan antara perusahaan dengan warga desa:
A. Pihak Pertama (Perusahaan):
- Pihak Pertama sudah menyanggupi atas permintaan masyarakat dalam pembuatan tanggul dengan ukuran panjang 180 x tinggi 2,5 m, dan 20 m X 1,5 m di Dusun Inengo Barat, Desa Huangobotu, Kecamatan Kabila Bone, Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo.
- Pihak Pertama menyanggupi untuk melakukan pengerukan setiap terjadi penumpukan material di muara sungai tanpa harus menunggu pemberitahuan masyarakat atau pemerintah setempat.
- Pihak Pertama mengerjakan tanggul dengan waktu paling lambat 7 hari setelah kesepakatan sudah di tanda tangani.
B. Pihak Kedua (Masyarakat):
- Ketika poin 1, 2, dan 3 disetujui maka masyarakat membuka akses jalan yang dilalui, dan jika poin 1 dan 3 tidak dikerjakan maka akses jalan yang dilalui oleh perusahaan ditutup kembali.
C. PEMERINTAH DESA
- Sepanjang pekerjaan perusahaan berjalan dengan lancer dan apabila ada masyarakat yang masih menghalangi akses jalan perusahaan tersebut, maka pihak pemerintah desa akan bertanggung jawab.
Jadi intinya, adanya surat kesepakatan itu, warga Desa Huangobotu berharap perusahaan dapat memenuhi janjinya dan membantu mencegah bencana banjir di masa mendatang. Sehingga masyarakat bisa hidup tenang dan nyaman. (*)