Warga Desa Huwangobotu, Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo, menuntut enam janji dari dua perusahaan tambang Galian C, yakni PT Rahmat Simpati Jaya dan PT Putra Boliyohuto. Janji tersebut meliputi pembuatan tanggul, pembangunan taman pengajian, normalisasi sungai, pemberdayaan masyarakat, tanggung jawab perusahaan terhadap kerusakan lingkungan, dan pembayaran pajak.
BERINTI.ID, Gorontalo - Warga Desa Huwangobotu, Kabupaten Bone Bolango masih menuntut enam janji perusahaan Galian C di Gorontalo.
Bagaimana tidak, janji manis itu hingga saat ini belum ada yang ditepati oleh pihak perusahaan.
Hal itu diungkapkan seorang warga setempat yakni Abdul Rahim Lasalusu.
"Dorang pe janji ini masih dorang tidak mo bekeng (Janji mereka ini sampai sekarang belum dilakukan)," ungkap Rahim saat ditemui di desa tersebut, Jumat 6 September 2024 sore hari.
Diketahui, terdapat dua perusahaan yang melakukan aktivitas tambang di desa itu.
Kedua perusahaan itu yakni PT Rahmat Simpati Jaya dan PT Putra Boliyohuto.
Dari enam janji yang belum ditepati pihak perusahaan, salah satunya adalah pembuatan tanggul.
Hal itu menjadi keluhan warga paling utama. Hingga, mereka sampai memblokade akses jalan milik dua perusahaan tersebut.
Bagaimana tidak, saat memasuki musim penghujan, pemukiman warga sering terdampak dari material longsor yang dibawa oleh banjir.
Karenanya, penilaian masyarakat, pembuatan tanggul yang dijanjikan perusahaan adalah solusi yang tepat.
Di momen yang sama, dua mantan pekerja di perusahaan itu mengungkapkan, bahwa janji manis tersebut sampai saat ini tetap menjadi permasalahan yang berulang kali.
Masyarakat pun geram dan tetap melakukan aksinya dengan menutup akses jalan hingga pihak perusahaan menepati janjinya.
"Ini permasalahan pembuatan tanggul sudah masalah yang lalu, dan sampai sekarang belum juga ditepati," ujar Marjun Biadi mantan pekerja di perusahaan itu.
Begitu juga yang dikatakan Rahman Bagune. Ia mengungkapkan, janji-janji itu tak pernah direalisasikan oleh perusahaan.
"Sejak saya kerja di situ, janji ini tak pernah ditepati. Terkait tanggul pernah dibuat, tapi tidak selesai," jelas Rahman.
Berikut enam janji yang dijanjikan perusahaan kepada warga Desa Huwangobotu:
- Pembangunan taman pengajian.
- Normalisasi sungai.
- Pembuatan tanggul.
- Pemberdayaan masyarakat.
- Kerusakan lingkungan adalah tanggung jawab perusahaan.
- Pembayaran pajak perusahaan.
Jadi intinya, warga desa Huwangobotu sangat geram dengan adanya janji manis yang belum ditepati oleh perusahaan. Mereka berharap pemerintah bisa mengambil andil atas permasalahan ini. (*)