TikTok Logo X Logo
Logo
Hulonthalo

Warga Gorontalo Diringkus Polisi karena Angkut 117 Karung Batu Hitam

$detailB['caption'] Barang bukti batu hitam dari tambang ilegal Suwawa yang diamankan polisi (Berinti.id/Husnul Puhi)

Ditreskrimsus Polda Gorontalo menangkap warga berinisial J karena mengangkut 117 karung batu hitam ilegal dari Suwawa. Pelaku ditetapkan tersangka sebagai pendana dan terancam 5 tahun penjara serta denda Rp100 miliar sesuai UU Minerba.

***

BERINTI.ID, Gorontalo – Ditreskrimsus Polda Gorontalo meringkus seorang warga berinisial J karena mengangkut material tambang batu hitam ilegal. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 117 karung batu hitam.

Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Gorontalo, AKBP Firman Taufik, menjelaskan pelaku ditangkap saat melintas di Jalan Gorontalo Outer Ring Road (GORR), Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo, menggunakan dump truck.

“Pelaku ini kami amankan di Jalan GORR pada saat melakukan pengangkutan batu hitam dengan menggunakan dump truck,” ujar Firman, Kamis, 25 September 2025.

Berdasarkan hasil interogasi, ratusan karung batu hitam tersebut berasal dari pertambangan di Kecamatan Suwawa, Kabupaten Bone Bolango. Pelaku mengakui material itu akan dikirim ke Jakarta melalui jalur laut.

“Dari hasil interogasi, batu hitam ini diambil dari pertambangan Suwawa,” lanjut Firman.

Firman menambahkan, J ditetapkan sebagai tersangka dengan peran sebagai pendana atau pembeli (buyer) dalam kasus tersebut.

“Untuk tersangka hanya satu orang dan dia sebagai pendana pada kasus ini,” jelasnya.

Kasus ini pertama kali ditangani pada 9 April 2023 dan berkasnya dinyatakan lengkap (P21) sejak Desember 2024. Namun, proses hukum sempat tertunda karena tersangka sakit.

“Sebenarnya kasus ini ditetapkan P21 pada Desember 2024 lalu, namun tersangka mengalami sakit saat itu," ujarnya.

Atas perbuatannya, J dijerat Pasal 161 Undang-Undang Minerba dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp100 miliar.

"Saat ini tersangka sudah membaik sehingga kami lanjutkan ke tahap 2, dalam hal ini tersangka beserta barang bukti kita serahkan ke kejaksaan,” pungkasnya.


Mau dapatkan informasi terbaru yang menarik dari kami? Ikut WhatsApp Channel Berinti.id. Klik disini untuk gabung.

Foto Profil

Husnul Puhi

Berawal dari semangat menyuarakan kebenaran, Husnul Puhi terjun ke dunia jurnalistik sejak 2022 dan pernah berkarier di media nasional yang membentuk perspektifnya dalam menyampaikan informasi dan memperkuat tekadnya menjadi suara bagi publik.

×

Search

WhatsApp Icon Channel WhatsApp