Pelanggar lalu lintas sebenarnya berhak menerima kembali kelebihan denda tilang setelah menjalani sidang di pengadilan. Asalkan mengikuti prosesnya sesuai aturan, uang kembalian bisa diambil langsung atau ditransfer.
***
BERINTI.ID, Gorontalo – Masyarakat Gorontalo masih banyak yang belum mengetahui mekanisme tilang lalu lintas secara menyeluruh.
Umumnya, warga hanya mengikuti proses sidang di pengadilan tanpa mengetahui secara pasti berapa besar denda tilang yang seharusnya dibayar.
Padahal, jika denda yang dibayarkan melebihi jumlah yang ditetapkan dalam putusan sidang, pelanggar berhak menerima kembalian.
Hal ini dijelaskan oleh Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Gorontalo, Kombes Pol Lukman Cahyono, saat dikonfirmasi di kantornya, Rabu, 14 Mei 2025.
Menurut Lukman, Ditlantas Polda Gorontalo saat ini menerapkan dua mekanisme penindakan pelanggaran lalu lintas, yakni melalui sistem ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) dan tilang manual (konvensional).
"Terkait dengan mekanisme penindakan tilang manual, ini bisa dikenakan upaya peneguran, teguran simpatik dengan lisan maupun dengan blangko tilang," ungkap Lukman.
Blangko tilang tersebut kemudian akan diproses ke pengadilan untuk ditentukan besaran denda yang harus dibayar oleh pelanggar.
Lukman juga menegaskan bahwa pelanggar memiliki hak untuk menyampaikan argumentasi saat menjalani proses persidangan.
"Para pelanggar nantinya bisa datang ke pengadilan untuk berargumen, dan menyampaikan kepada hakim apabila yang bersangkutan memang tidak merasa bersalah," jelasnya.
"Jika hakim meyakini pelanggar ini tidak bersalah, tentunya nanti hakim akan mengambil keputusan sesuai dengan keyakinannya," sambungnya.
Lebih lanjut, Lukman menjelaskan bahwa pelanggar berhak meminta pengembalian uang jika denda yang dibayarkan melebihi putusan pengadilan.
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tilang.
Namun untuk bisa menerima pengembalian kelebihan denda, pelanggar wajib terlebih dahulu mengikuti proses sidang.
"Nanti setelah diputus oleh pengadilan, pelanggar bisa mengambil kelebihan denda yang dibayarkan. Untuk kembaliannya bisa diambil secara langsung ataupun melalui transfer, mekanismenya seperti itu," ujar Lukman.
Dengan penjelasan ini, masyarakat diharapkan lebih memahami hak dan kewajibannya saat terlibat dalam proses tilang, serta lebih aktif mengikuti prosedur hukum yang berlaku.
Husnul Puhi
Menjadi jurnalis sejak tahun 2022 dan pernah menjadi wartawan dimedia nasional