Seorang warga Gorontalo Utara berhasil diringkus Polda Gorontalo setelah tertangkap tangan melakukan penimnunan BBM bersubsidi. Pelaku beraksi di beberapa SPBU Kabupaten Buol. Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Polda Gorontalo.
***
BERINTI.ID, Gorontalo Utara - Ucin Toiti, warga Kecamatan Biau, Kabupaten Gorontalo Utara ditangkap Ditreskrimum Polda Gorontalo karena kedapatan melakukan penimbunan BBM bersubsidi jenis pertalite dan solar.
Dirreskrimum Polda Gorontalo, Kombes Pol Maruly Pardede menjelaskan dalam beberapa waktu belakangan banyak antrean di SPBU.
Untuk mencegah adanya praktik penimbunan BBM menjelang lebaran tahun 2025, pihaknya pun melakukan penyelidikan.
"Berdasarkan hal tersebut Polda Gorontalo melakulan penyelidikan hingga melakukan tangkap tangan terhadap pelaku yang diduga menyalahgunakan BBM yang disubsidi oleh pemerintah," ungkap Maruly melalui konfrensi pers di Gedung Humas Polda Gorontalo, Kamis, 27 Maret 2025.
Berdasarkan pemeriksaan, pelaku diketahui membeli BBM subsidi dari SPBU Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah menggunakan surat rekomendasi pembelian BBM dari Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan setempat.
BBM yang dibeli dikumpulkan atau ditimbun di gudang lalu dijual ke masyarakat secara ecer lewat POM Mini ilegal miliknya dengan harga di atas standar.
Pertalite dijual Rp13.000 per liter, sedangkan solar dijual dengan harga Rp12.000 per liter.
Tak cuma itu, pelaku juga menjual menjual solar yang ditimbun ke pengusaha dengan harga Rp280.000 per jerigen.
Dari tangan pelaku polisi mengamankan sejumlah barang bukti yakni 103 jerigen bdrisi ertalite, 73 jerigen berisi solar, satu unit alat pom mini, satu unit mobil pickup, dua buah selang, dan delapan surat rekomendasi.
"Pelaku membeli BBM bersubsidi dari beberapa SPBU yang kemudian dicicil atau ditimbun di salah satu gudang," ujar Maruly.
Saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Polda Gorontalo.
Pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Dan Gas Bumi yang diubah ke dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Akibatnya pelaku terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan pidana denda paling banyak Rp60 Milyar.
Husnul Puhi
Berawal dari semangat menyuarakan kebenaran, Husnul Puhi terjun ke dunia jurnalistik sejak 2022 dan pernah berkarier di media nasional yang membentuk perspektifnya dalam menyampaikan informasi dan memperkuat tekadnya menjadi suara bagi publik.