TikTok Logo X Logo
Logo
Hulonthalo

Warga Gorut Penimbun BBM Subsidi Jual Solar ke Industri Pertambangan di Pahuwato

$detailB['caption'] Jerigen berisi BBM bersubsidi jenis solar dan pertalite milik warga Gorontalo Utara (Gorut) yang disita polisi (Berinti.id/Husnul Puhi)

BBM subsidi jenis solar yang ditimbun seorang warga Gorontalo Utara (Gorut) ternyata dijual ke industri tambang di Kabupaten Pohuwato. Pelaku meraup keuntungan hingga puluhan juta dari bisnis ilegalnya ini.

***

BERINTI.ID, Gorontalo - BBM bersubsidi jenis solar hasil timbunan milik warga Gorut, Ucin Toiti ternyata dijual ke industri pertambangan di Kabupaten Pohuwato.

Dirreskrimum Polda Gorontalo, Kombes Pol Maruly Pardede mengungkapkan, pelaku menimbun BBM subsidi jenis pertalite dan solar dalam satu gudang.

Kemudian pelaku menjualnya kembali secara eceran dengan harga di atas standar. Pertalite dijual Rp13.000, sedangkan solar Rp12.000.

Khusu untuk solar yang dijual ke industri pertambangan di Pohuwato  dijual dengan harga Rp280.000 per jerigen.

"BBM subsidi ini ditimbun dalam satu gudang. Pelaku lalu menjualnya secara eceran dan menjualnya ke pengusaha apakah itu alat berat, rental, dan sebagainya," kata Maruly.

"BBM subsidi untuk masyarakat ternyata digunakan untuk mendapatkan keuntungan pribadi maupun pihak-pihak yang terafiliasi," sambungnya.

Lakukan pendalaman

Maruly menjelaskan pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan BBM bersubsidi. 

Meski begitu, pihaknya masih terus mendalami apakah ada keterlibatan SPBU atau pegawai pemerintah, tak terkecuali pengusaha yang mendulang keuntungan dari bisnis ilegal ini.

"Ada pihak yang secara langsung datang mengambil [BBM subsidi], ada juga yang dijual eceran. Pihak tertentu ini yang sedang kita dalami," ungkapnya.

Beraksi sejak dua tahun lalu

Dari pemeriksaan polisi pelaku mengaku menjalankan bisnis ilegalnya ini sejak tahun 2023 lalu. Pelaku melakukan prakti curang ini tiga kali dalam sepekan.

Pelaku beraksi menggunakan surat rekomendasi pembelian BBM dari Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Buol.

Namun, polisi juga mendapatkan surat keterangan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Gorontalo dari tangan pelaku.

"Selama pelaku menjalankan bisnis ini keuntungannya berkisar dari Rp30 sampai Rp50 juta," ujar Maruly.

Barang bukti 

Pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Polda Gorontalo.

Selain menyita beberapa surat rekomendasi pembelian BBM yang sering dipakai pelaku, polisi juga menyita barang bukti lain berupa 103 jerigen berisi pertalite, 73 jerigen berisi solar, pom mini, mobil pick up, dan dua buah selang.

"BBM ini nanti akan kita koordinasikan dengan pihak kejaksaan apakah kita akan lelang atau bagaimana, yang jelas proses hukum yang kita lakukan tidak menambah kelangkaan BBM subsidi di Gorontalo," pungkas Maruly.


Mau dapatkan informasi terbaru yang menarik dari kami? Ikut WhatsApp Channel Berinti.id. Klik disini untuk gabung.

Foto Profil

Husnul Puhi

Berawal dari semangat menyuarakan kebenaran, Husnul Puhi terjun ke dunia jurnalistik sejak 2022 dan pernah berkarier di media nasional yang membentuk perspektifnya dalam menyampaikan informasi dan memperkuat tekadnya menjadi suara bagi publik.

×

Search

WhatsApp Icon Channel WhatsApp