Banyak warga Indonesia sepakat jika koruptor dihukum selama 50 tahun penjara. Itu bisa dilihat dari survei Lembaga Survei Indonesia (LSI) baru-baru ini.
***
BERINTI.ID, Jakarta - Korupsi masih menjadi salah satu masalah serius yang dihadapi oleh Indonesia.
Korupsi tidak hanya merugikan negara dan masyarakat, tetapi juga dapat menghambat pembangunan bangsa.
Masih maraknya praktik korupsi di Indonesia membuat Presiden RI, Prabowo Subianto menyarankan agar koruptor dihukum 50 tahun penjara.
Penyataan ini bahkan mendapat dukungan dari Kejaksaan Agung RI.
"Kami sangat mendukung ya, apa yang sudah dinyatakan oleh beliau dan kami sangat responsif terkait dengan pernyataan beliau," kata Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar dikutip dari Goodstats.
Bukan cuma Kejagung, publik juga mendukung wacana hukuman penjara setengah abad bagi koruptor.
Itu bisa dilihat dari hasil survei Lembaga Survei Indonesia (LSI) pada 20 sampai 28 Januari 2025.
Survei yang dirilis pada 9 Februari 2025 kemarin itu bertajuk Kinerja Penegakan Hukum dan pemberantasan Korupsi dalam 100 Hari Pemerintahan Prabowo.
Survei ini melibatkan 1.220 responden berumur 17 tahun atau lebih, atau sudah menikah.
Banyak yang setuju
Berdasarkan survei LSI ditemukan sebanyak 33% responden sangat setuju dengan wacana hukuman 50 tahun penjara bagi korupto. Sedangkan yang setuju sebanyak 55,6%.
Ada pula yang kurang setuju bahkan tidak setuju sama sekali dengan persentase 5,8% dan 2%.
Kondisi pemberantasan korupsi baik
Selain itu, survei ini juga mengungkap tingkat kepuasan responden terhadap kondisi pemberantasan korupsi di era Prabowo.
Hasilnya 9% responden menyatakan sangat baik dan 35,8% responden menilai baik.