TikTok Logo X Logo
Logo
Hulonthalo

Warga Pulubala Dipolisikan karena Dituduh Mafia Tanah, Siap Polisikan Balik Saksi Pelapor

$detailB['caption'] Umar Mootalu akan polisikan balik saksi pelapor yang bilang dirinya mafia tanah (Isitmewa)

Memang hal-hal yang bersangkutan dengan jual beli tanah cukup ribet, apalagi orang yang terjerat dalam kasus itu tidak mengetahui letak permasalahannya. Seperti yang dialami oleh Umar Mootalu seorang warga di Kecamatan Pulubala, Kabupaten Gorontalo. 

***

BERINTI.ID, Kabupaten Gorontalo - Seorang warga Pulubala, Kabupaten Gorontalo bernama Umar Mootalu menepis isu dirinya disebut sebagai mafia tanah atau pemanipulasi akta tanah. 

Umar telah dilaporkan ke polisi karena dituding sebagai mafia tanah atau diduga telah memanipulasi sertifikat tanah. 

Pelapor bernama Witri B Husin, sedangkan saksi bernama Yunus Ali.

Umar beserta kuasa hukumnya tak terima atas kesaksian Yunus Ali yang menudingnya sebagai dalang tindakan manipulasi sertifika tanah bersama beberapa rekannya. 

"Semua pernyataannya Yunus Ali itu tidak benar, apa yang disampaikan dia itu mengada-ngada, tidak sesuai dengan kenyataan, itu bohong semua," ungkap Umar saat ditemui pada Kamis, 7 November 2024.

Umar menegaskan bahwa dirinya tak pernah mengajak beberapa oknum dalam memanipulasi surat-surat tanah yang ia miliki. 

Umar hanya mengajukan sertifikat tanah berdasarkan Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah (SPPHT) miliknya yang ditujukan ke pihak pertanahan. 

"Saya ini hanya mengajukan sertifikat baru ke pertanahan bukan balik nama. Jadi, semua perkataan Yunus Ali itu adalah bohong," tegas Umar. 

Awal Mula Kasus

Kuasa hukum Umar Mootalu, Rivki Mohi menjelaskan bahwa masalah ini berawal dari pengajuan sertifikat tanah baru yang diajukan kliennya ke pertanahan.

"Nah setelah ini diajukan, keluarlah sertifikat dengan atas nama Umar Mootalu itu sendiri," jelas Rivki. 

10 tahun kemudian, Umar menyadari bahwa ternyata objek tanah didalam sertifikat tersebut tidak sesuai dengan permohonan yang diajukannya ke pertanahan. 

Umar pun tak tinggal diam dan mengembalikan sertifikat yang diajukan itu ke pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Gorontalo. 

"Jadi pengembalian sertifikat itu untuk dikembalikan kepada pemilik yang berhak atau sebenarnya," imbuhnya. 

Rivon menambahkan Umar akan melaporkan Yunus Ali ke polisi karena diduga telah memberikan kesaksian palsu.

"Terhadap kesaksian oleh Yunus Ali akan kami laporkan ke pihak berwajib. Karena ini menyangkut KUHPidana Pasal 242 terkait keterangan palsu," tutup Rivki. 


Mau dapatkan informasi terbaru yang menarik dari kami? Ikut WhatsApp Channel Berinti.id. Klik disini untuk gabung.

Foto Profil

Yakub M. Kau

Pura pura penulis.

×

Search

WhatsApp Icon Channel WhatsApp