TikTok Logo X Logo
Logo ✖
Hulonthalo

Warisan Budaya Gorontalo Tak Cukup Jadi Pujian, Tarian Pajongge Kini Punya Sertifikat Hak Cipta

$detailB['caption'] Istri Wakil Presiden RI Selvi Ananda Gibran Rakabuming bersama Istri Mentri Hukum RI menyerahkan sertifikat hak cipta Tarian Pajongge dan aplikasi Si Yana di Gorontalo (Foto: Humas Kemenkum Gorontalo)

Tarian Pajongge, warisan seni tradisional Gorontalo, menerima sertifikat hak cipta dari Selvi Ananda Gibran Rakabuming, istri Wakil Presiden RI, pada 13 Oktober 2026 untuk memperkuat perlindungan budaya daerah.

***

BERINTI.ID, Gorontalo – Warisan budaya tidak cukup hanya dipentaskan, dipuji, lalu selesai ketika lampu panggung dipadamkan. Ia juga perlu dilindungi agar tidak sembarang pihak bisa mengklaimnya. 

Kabar baiknya, Tarian Pajongge, salah satu kekayaan seni tradisional Gorontalo, kini mendapat perlindungan hukum melalui sertifikat hak cipta.

Sertifikat tersebut diserahkan langsung oleh Selvi Ananda Gibran Rakabuming, istri Wakil Presiden RI yang juga menjabat Pembina Solidaritas Perempuan Untuk Indonesia (SERUNI) dan Ketua Dewan Kerajinan Nasional (Dekranas), kepada Cun Alfred Moonti pada Selasa, 13 Oktober 2026.

Penyerahan ini menjadi salah satu langkah untuk memperkuat perlindungan kekayaan intelektual sekaligus menjaga warisan budaya Gorontalo agar tetap memiliki identitas dan pengakuan hukum.

Sebab, melestarikan tradisi bukan sekadar urusan menggelar pertunjukan atau mengenalkan tarian kepada wisatawan. Ada pekerjaan lain yang tak kalah penting, memastikan karya budaya mendapatkan perlindungan dan tidak mudah diklaim oleh pihak yang tidak berhak.

Selain sertifikat hak cipta Tarian Pajongge, Selvi Ananda juga menyerahkan sertifikat hak cipta aplikasi Si Yana kepada dr. Yana Yanti Suleman dan tim.

Dalam prosesi tersebut, Selvi Ananda didampingi Idayanti Pandan Supratman, istri Menteri Hukum RI, yang turut menyerahkan Sertifikat Perseroan Perorangan kepada Mutfood Indonesia Sejahtera.

Kegiatan itu disaksikan anggota SERUNI serta Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo, Raymond J.H. Takasenseran, bersama jajaran.

Sertifikat hak cipta untuk Tarian Pajongge menjadi penanda penting bagi upaya pelindungan kekayaan intelektual di Gorontalo. 

Legalitas tersebut diharapkan memperkuat pengakuan terhadap karya seni sekaligus memberikan kepastian hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun, perlindungan budaya tentu tidak berhenti pada selembar sertifikat. Pelestarian juga membutuhkan peran para seniman, komunitas budaya, pemerintah, dan masyarakat agar tradisi tetap dipelajari serta diwariskan kepada generasi berikutnya.

Dengan demikian, Tarian Pajongge tidak hanya dikenal sebagai bagian dari identitas budaya Gorontalo, tetapi juga terus hidup melalui praktik, pertunjukan, dan pengembangan seni tradisional.

Selvi Ananda mengapresiasi langkah konkret dalam memberikan perlindungan hukum terhadap karya seni dan kekayaan intelektual tersebut. 

Upaya ini dipandang sebagai bentuk penghargaan terhadap para maestro dan pelaku seni lokal yang turut menjaga keberlangsungan kebudayaan daerah.

Legalitas kekayaan intelektual juga diharapkan membuka peluang bagi pengembangan karya budaya agar memiliki nilai tambah, termasuk dalam mendukung sektor pariwisata daerah.

Jadi intinya, warisan budaya tidak cukup hanya dibanggakan ketika tampil di panggung atau menjadi bagian dari seremoni resmi. Ia perlu dijaga, diwariskan, dan dilindungi supaya identitas budaya Gorontalo tetap punya tempat di tengah perkembangan zaman.


Mau dapatkan informasi terbaru yang menarik dari kami? Ikut WhatsApp Channel Berinti.id. Klik disini untuk gabung.

Foto Profil

Husnul Puhi

Berawal dari semangat menyuarakan kebenaran, Husnul Puhi terjun ke dunia jurnalistik sejak 2022 dan pernah berkarier di media nasional yang membentuk perspektifnya dalam menyampaikan informasi dan memperkuat tekadnya menjadi suara bagi publik.

×

Search

WhatsApp Icon Channel WhatsApp