Pemerintah resmi melaran warung pengecer menjual gal Elpiji 3 Kg. Kalau mau tetap jualan ikuti langkah yang dianjurkan pemerintah.
***
BERINTI.ID, Jakarta - Pemerintah resmi mengeluarkan larangan bagi warung pengecer menjual gas Elpiji 3 Kg. Larangan ini berlaku sejak 1 Februari 2025.
Pengecer yang tetap ingin menjual Elpiji 3 Kg harus jadi pangkalan dengan cara memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
Wakil Menteri (Wamen) ESDM, Yuliot Tanjung menjelaskan pemerintah memberikan waktu selama satu bulan bagi pengecer untuk mendaftarkan NIB.
"Jeda waktu kita berikan untuk satu bulan. Iya [pengecer[ jadi pangkalan, penyedianya melalui Pertamina," kata Yuliot dikutip dari Kumparan.com.
Yuliot menjelaskan larangan ini dibuat bertujuan untuk mengatur harga Elpiji agar sesuai yang ditetapkan pemerintah.
Selain itu, pemerintah juga menjaga jangan sampai terjadi over supply Elpiji 3 kg di masyarakat.
"Jadi yang pengecer justru kita jadikan pangkalan itu ada formal, agar mereka mendaftarkan Nomor Induk Berusaha terlebih dulu," jelasnya.
Yuliot yakin dengan atural ini rantai penyaluran Elpiji 3 Kg bisa semakin pendek.
Sedangkan untuk mendaftarkan NIB, Yuliot menilai tidak ada kendala karena bisa dilakukan secara online.
"Ini seluruh Indonesia kan bisa, secara online, seharusnya tak ada kendala," pungkasnya.
Sumber: Kumparan.com