TikTok Logo X Logo
Logo

PEDOMAN MEDIA SIBER

Verifikasi dan Keberimbangan Berita
  • Setiap berita harus melalui verifikasi.
  • Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
  • Berita dengan kepentingan publik mendesak dapat dikecualikan dengan syarat-syarat tertentu, seperti:
    • Sumber berita yang jelas dan kredibel;
    • Subyek berita yang tidak dapat diwawancarai.
  • Setelah verifikasi dilakukan, hasil verifikasi dicantumkan dalam berita pemutakhiran (update).
Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)
  • Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
  • Media siber mewajibkan pengguna untuk melakukan registrasi dan log-in sebelum mempublikasikan Isi Buatan Pengguna.
  • Pengguna harus menyetujui ketentuan bahwa isi yang dipublikasikan tidak memuat konten yang merugikan atau mengandung kebencian.
  • Media siber berhak mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang melanggar ketentuan.
  • Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan yang mudah diakses pengguna dan melakukan koreksi dalam waktu 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.
Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
  • Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.
  • Ralat, koreksi, dan hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat atau diberi hak jawab.
  • Media siber bertanggung jawab atas berita yang disebarluaskan oleh media lain.
Pencabutan Berita

Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut kecuali ada alasan yang sangat penting, seperti terkait masalah SARA, kesusilaan, atau trauma korban.

Iklan

Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan, dengan mencantumkan kata-kata seperti "advertorial", "iklan", atau "sponsored" pada artikel iklan.

Hak Cipta

Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pencantuman Pedoman

Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini secara terang dan jelas.

Sengketa

Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber diselesaikan oleh Dewan Pers.

Jakarta, 3 Februari 2012

(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012)

×

Search

WhatsApp Icon Channel WhatsApp